Senin, 16 Maret 2026

Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tolak Isu Penundaan Pemilu: NU-Muhammadiyah Minta Elite Politik Jauhi Sentimen Keagamaan
Kolase TribunGorontalo.com
Pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Eskalasi politik identitas kian memanas di tahun politik 2023.

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat dan meminta elite politik tidak mengeksploitasi isu identitas terutama keagamaan untuk tujuan mencapai kekuasaan.

Kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini juga meminta elite politik dan pengamat politik tidak lagi menggoreng isu penundaan pemilu.

Belajar dari Pilpres 2019, polarisasi menguat. Membawa perpecahan di masyarakat. Bahkan polarisasi itu kian mengencang menjelang Pilpres 2024.

Kedua ormas itu sama-sama mengungkit efek serius dari pemakaian sentimen identitas pada Pemilu 2019 terhadap pembelahan di masyarakat.

Hal ini menjadi pokok perbincangan dalam pertemuan masing-masing ormas dengan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2 hari belakangan.

KPU RI lebih dulu menyambangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Selasa (3/1/2023), sebelum sowan ke kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pada Rabu (4/1/2023).

Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf meminta agar larangan kampanye di rumah ibadah dipertegas.

Ia berharap, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi elite politik yang mengeksploitasi sentimen keagamaan sebagai alat untuk meraup simpati dan suara.

"Peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah itu sekarang masih ada? Masih ada. Parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa, saya kira mungkin perlu lebih dipertegas," kata Yahya dalam jumpa pers selepas menerima kunjungan komisioner KPU RI, Rabu (4/1/2023).

"Itu (pemakaian rumah ibadah untuk kampanye) berbahaya sekali," ujarnya lagi.

Larangan kampanye di rumah ibadah memang sudah termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun demikian, UU Pemilu tidak mengatur lebih rinci soal larangan itu.

Sementara itu, di sisi lain, kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023.

Segala bentuk aktivitas yang melibatkan politikus hingga hari itu tidak dapat dipandang sebagai aktivitas kampanye, kendati beberapa politikus sudah memulai safari politiknya sejak saat ini, termasuk ke masjid.

"Sekali lagi, tolong jangan, jangan dilakukan. Tolong jangan dilakukan," kata Yahya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved