Menkeu SMI: Gaji Rp 5 Juta dan Punya Istri Anak Tidak Kena Pajak
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun) - Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh) a. 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta b.15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta c.25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta d.30 persen x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar e.35 persen x Rp 136 juta (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 47,6 juta
- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,713 miliar per tahun atau Rp 142,75 juta per bulan.
Sementara jika dibandingkan dengan aturan lama dalam UU 36/2008, perbedaan penghitungannya sebagai berikut:
- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)
- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh) a. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta b. 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta c. 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta d. 30 persen x Rp 5,146 miliar (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 1,543 miliar
- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,708 miliar per tahun atau Rp 142,33 juta per bulan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.