Menkeu SMI: Gaji Rp 5 Juta dan Punya Istri Anak Tidak Kena Pajak
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan untuk gaji Rp 5 juta per bulan tidak ada perubahan aturan pajak.
Penjelasan soal pajak diunggah SMI pada akun Instargramnya @smindrawati. Dia mengunggah beberapa tangkapan layar berita di website kemudian menjelaskan.
Berikut keterangan atau penjelasannya:
"Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.
Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta- pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.
Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.
Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.
Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajak 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen).
Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai 1,75 miliar setahun! Benar ya.
Adil bukan?
Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Uang pajak anda juga kembali ke anda.
Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.
Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.