Menkeu SMI: Gaji Rp 5 Juta dan Punya Istri Anak Tidak Kena Pajak
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.
Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.
Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama! Negeri kita sendiri, milik kita semua.
Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya sengaja bikin emosi.
Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri, bersihkan dari energi negatif.
Salam sehat dan selamat tahun.
Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll.
Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak."
Penjelasan SMI itu sudah mendapatkan 55.695 like dan 3.978 komentar netizen.
Berikut beberapa komentar warganet:
@wa_wan4079; Sekarang pengusaha dan pemerintah sudah cerdas, gaji dibuat kecil, gaji gub (gubernur), wali kota, bupati dibuat Rp 5 juta, tapi tunjangannya yang ratusan juta.
Komentar @wa_wan4079 ditanggapi @sarmitajuntak; tapi hartanya harus dilaporkan maka dari sana akan ketahuan.
@aufal42 juga menanggapinya; @wa_wan4079 yang dilaporkan itu semua komponen, bukan hanya gaji, jadi sudah masuk hitungan semua, sepertinya anda belum pernah bayar PPh ya?
Selanjutinya ditimpati @wa_wan4079; q gak (kita tidak) punya gaji, jadi tidak wajib bayar PPh.
Penjelasan Menkeu
Tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.