Menkeu SMI: Gaji Rp 5 Juta dan Punya Istri Anak Tidak Kena Pajak

Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/@smindrawati
Menkeu Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan untuk gaji Rp 5 juta per bulan tidak ada perubahan aturan pajak.

Penjelasan soal pajak diunggah SMI pada akun Instargramnya @smindrawati. Dia mengunggah beberapa tangkapan layar berita di website kemudian menjelaskan.

Berikut keterangan atau penjelasannya:

"Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.

Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta- pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25 ribu per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.

Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta ber bulan tidak kena pajak.

Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.

Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.

Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajak 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen).

Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai 1,75 miliar setahun! Benar ya.

Adil bukan?

Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Uang pajak anda juga kembali ke anda.

Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak anda.

Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.

Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama! Negeri kita sendiri, milik kita semua.

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya sengaja bikin emosi.

Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri, bersihkan dari energi negatif.

Salam sehat dan selamat tahun.

Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll.

Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak."

Penjelasan SMI itu sudah mendapatkan 55.695 like dan 3.978 komentar netizen.

Berikut beberapa komentar warganet:

@wa_wan4079; Sekarang pengusaha dan pemerintah sudah cerdas, gaji dibuat kecil, gaji gub (gubernur), wali kota, bupati dibuat Rp 5 juta, tapi tunjangannya yang ratusan juta.

Komentar @wa_wan4079 ditanggapi @sarmitajuntak; tapi hartanya harus dilaporkan maka dari sana akan ketahuan.

@aufal42 juga menanggapinya; @wa_wan4079 yang dilaporkan itu semua komponen, bukan hanya gaji, jadi sudah masuk hitungan semua, sepertinya anda belum pernah bayar PPh ya?

Selanjutinya ditimpati @wa_wan4079; q gak (kita tidak) punya gaji, jadi tidak wajib bayar PPh.

Penjelasan Menkeu

Tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Secara rinci, pada UU HPP terdapat 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.

Terdiri dari PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Aturan itu berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam UU 36/2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun.
Terdiri dari PKP sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Maka, dengan perubahan lapisan itu, dari semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, kini tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.
Perubahan itu menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan.

Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, maka besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.

Cara menghitungnya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta.

Hasil pengurangan itulah yang kemudian dikenakan pajak berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah. - Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun) - Rp 60 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh) - Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)

"Jadi sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen," jelas Sri Mulyani.

Dengan perubahan lapisan penghasilan yang kena tarif PPh dalam UU HPP, justru terjadi kenaikan tarif pajak bagi orang kaya.

Kini, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen, berbeda dari aturan sebelumnya yang dikenakan PPh 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," tulis bendahara negara itu.

Jika disimulasikan, penghitungan PPh dengan contoh kasus pekerja maupun pengusaha yang lajang berpenghasilan Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun, menurut UU HPP sebagai berikut:

- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun) - Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh) a. 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta b.15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta c.25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta d.30 persen x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar e.35 persen x Rp 136 juta (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 47,6 juta

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,713 miliar per tahun atau Rp 142,75 juta per bulan.

Sementara jika dibandingkan dengan aturan lama dalam UU 36/2008, perbedaan penghitungannya sebagai berikut:

- Rp 500 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 6 miliar (penghasilan setahun)

- Rp 6 miliar - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 5,946 miliar (penghasilan yang dikenai PPh) a. 5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta b. 15 persen x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta c. 25 persen x Rp 500 juta = Rp 125 juta d. 30 persen x Rp 5,146 miliar (sisa hasil pengurangan lapisan sebelumnya) = Rp 1,543 miliar

- Total PPh yang dibayarkan Rp 1,708 miliar per tahun atau Rp 142,33 juta per bulan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved