Sabtu, 7 Maret 2026

Brigadir J

Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bantah keterangan Seno Sukarto Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, soal dana pembelian CCTV.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini
YouTube KOMPASTV
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). Ferdy Sambo membantah keterangan Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam hal ini. 

Ferdy Sambo juga menyebut bahwa hal itu telah dibenarkan oleh Saksi Marzuki dan Kodir.

"Hal ini juga sudah dibenarkan dari Saksi Marzuki dan Saksi Kodir." ujar Ferdy Sambo.

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya, Arman Hanis, serta Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan pengacaranya, Arman Hanis, serta Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved