Brigadir J
Dari Sekian Kesaksian Seno Ketua RT Duren Tiga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan soal Hal Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bantah keterangan Seno Sukarto Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, soal dana pembelian CCTV.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-j-29-desember-2022.jpg)
Ferdy Sambo juga menyebut bahwa hal itu telah dibenarkan oleh Saksi Marzuki dan Kodir.
"Hal ini juga sudah dibenarkan dari Saksi Marzuki dan Saksi Kodir." ujar Ferdy Sambo.
Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Jawab Pertanyaan Hakim dengan Nada Pelan, Ferdy Sambo Ngaku Malu di Sidang Kasus Brigadir J
- Putri Candrawathi;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)