Soal Pesulap Merah Diperiksa Polisi, Firdaus Pengacara Dukun Peringatkan Marcel: Jangan Tertawa Dulu
Firdaus Oiwobo Pengacara Dukun tanggapi soal diperiksanya Marcel Radhival (Pesulap Merah) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNGORONTALO.COM - Pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo menanggapi soal datangnya Marcel Radhival alias Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
Firdaus membenarkan bahwa Pesulap Merah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan polisi terkait kasus yang dilaporkan kliennya, Agustiar bin Ismail.
Sebagaimana diketahui, Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2022 lalu atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Atas laporan tersebut Pesulap Merah akhirnya kemarin diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan selama sekitar 4 jam dan dicecar dengan 43 pertanyaan.
Baca juga: Tak Merasa Dipanggil Polisi, Pesulap Merah Bantah Ucapan Firdaus Pengacara Persatuan Dukun Indonesia
Tak hanya Agustiar, Firdaus diketahui juga mewakili Ketua Umum sekaligus Pendiri Forum Pemburu Alam Gaib Indonesia (FPAGI) Bang Haji Ridwan.
"Agustiar klien saya, Agustiar dan timnya Pak Ridwan pemburu hantu," kata Firdaus di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Firdaus mengaku bahwa ia telah menanyakan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan perihal sebab Pesulap Merah belum ditahan.
Baca juga: Firdaus Pengacara Dukun Ungkap Pesulap Merah Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan Hari Ini
"Saya sudah datang ke penyidik unit 4 Resmob di Polres Metro di lantai 3 tadi, saya bilang 'kenapa Bang, Marcel enggak ditahan? kan unsurnya terpenuhi'," tutur Firdaus.
"Jadi 'locus delictinya sudah, semuanya sudah terpenuhi kenapa Bang enggak ditahan?' saya bilang begitu sama penyidik," imbuhnya.
Firdaus mengungkapkan bahwa polisi masih akan memeriksa satu orang saksi lagi yakni Ketua Umum LSM Tabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) atau dikenal dengan samaran si jubah hitam.
"'Bukan enggak mau kami tahan Bang, kami masih mau memanggil saksi lagi satu yaitu Ketua Umum TPHDI'," jelas Firdaus menirukan penyidik polisi.

Baca juga: Sebut Pesulap Merah Mangkir dari Panggilan Polisi, Haji Ridwan: Mungkin Diduga Dia Malu
Firdaus juga menjelaskan bahwa setelah sang jubah hitam diperiksa, maka pokok perkara akan dibahas di proses mediasi antara Pesulap Merah dengan Agustiar.
"Kalau Ketua Umum TPHDI ini setelah dipanggil dia bisa mempertanggungjawabkan legalitas organisasinya, maka pokok perkara akan dibahas di mediasi nanti," terang Firdaus.
Apabila saat mediasi, kata Firdaus, tak ingin berdamai, maka pihak kepolisian akan menentukan apakah proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan atau justru dihentikan (SP3).
Baca juga: Sebut Proses Hukum Pesulap Merah Berlanjut, Firdaus Pengacara Dukun: Ini Bantah Kesombongan Marcel
"Kalau di mediasi nanti kami tidak mau damai, kami mau lanjut, tinggal pemilihan penyidik. Apakah ini bisa naik menjadi proses penyidikan atau dia mengeluarkan surat SP3," ungkap Firdaus.
Tak hanya itu, Firdaus memperingatkan pihak kepolisian agar tak ada intervensi dalam penanganan kasus Pesulap Merah.
"Saya sudah bilang sama penyidik 'penyidik, saya harap jangan diintervensi'," ucap Firdaus.
"'Oh enggak Bang, kami tetap pada prinsipnya, kalau memang masuk unsurnya, kami akan jadikan tersangka'," lanjutnya menirukan perkataan penyidik.
Baca juga: Akhirnya Sadar, Gus Samsudin Beri Tanggapan setelah Dituding Pesulap Merah Pura-pura Gila
Firdaus juga memperingatkan Pesulap Merah agar tak santai dahulu karena ini baru pemeriksaan pertama.
Firdaus menyebut bahwa 43 pertanyaan yang dilontarkan terhadap Pesulap Merah, semuanya adalah pertanyaan jebakan.
"Marcel jangan tertawa dulu karena ini baru panggilan pertama, panggilan pertama untuk didengar pendapat atau keterangan Marcel," sebut Firdaus.
"Nah 43 pertanyaan itu, itu pertanyaan-pertanyaan jebakan semua," sambungnya.
Baca juga: Kata Pesulap Merah soal Gus Samsudin yang Diduga Jadi ODGJ: Mungkin untuk Menghindari Penjara
Pesulap Merah Diperiksa Polisi
DIberitakan sebelumnya, Pesulap Merah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022) selama sekitar 4 jam lamanya.
Pesulap Merah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan pihak Persatuan Dukun se-Indonesia.
Meski demikian, Pesulap Merah mengaku tidak kenal dengan orang yang melaporkannya ke kantor polisi terkait kasus perdukunan ini.
Baca juga: Terlihat Pangku Cewek, Pesulap Merah Dituding Jadi Dukun Cabul, Selebgram Ini Beri Penjelasan
"Tadi sih namanya Agustiar bin Ismail, saya juga enggak kenal tuh," kata Pesulap Merah setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Rasis Infotainment.
Pesulap Merah mengatakan bahwa ia dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kebencian.
Pesulap Merah pun menduga bahwa pelapor bernama Agustiar merupakan murid dari seorang dukun berinisial R.
Pesulap Merah menyebutkan bahwa dukun berinisial R itu mengorbankan Agustiar untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Terungkap Alasan Pesulap Merah Ogah Tambahkan Kata Oknum saat Sebut Dukun
"Penyebaran kebencian katanya, tuduhannya. Jadi laporan yang ini, dari yang dukun tua itu," ujar pesulap bernama asli Haris Setianto itu.
"Dukun tua yang inisial R yang koar-koar terus tapi sayangnya dia enggak berani pakai nama pribadi buat ngelaporin saya," tambahnya.
Pasalnya, sebut Pesulap Merah, apabila ia mempermasalahkan laporan polisi ini, yang terkena imbas adalah Agustiar, bukan dukun R.
Baca juga: Geram Pertandingan Tinju Pesulap Merah Vs Jindan Diundur, Haji Ridwan Tuntut Kejelasan dari Panitia
"Karena kalau dia pakai nama pribadi, ketika saya permasalahkan kan dia yang kena, akhirnya dia pakai muridnya. Jadi parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," ungkap Pesulap Merah.
Pesulap Merah juga menyebutkan bahwa ia dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik polisi dalam pemeriksaan tersebut.
"Ada 43 (pertanyaan)," sebut Pesulap Merah.
Baca juga: Acara Adu Tinju Pesulap Merah Vs Jindan Disebut Masih Ngambang, Haji Ridwan: Curiga Digagalin
Pesulap Merah menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan konten di Instagram-nya tentang dukun cabul dan penipu.
"Tentang posting-an saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama ataupun berkedok budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan," papar Pesulap Merah.
"Itu kan definisi dukun yang saya maksud. Kalau saya nyebut dukun di channel saya ya yang saya maksud itu sebenarnya, yang menggunakan alat-alat atau trik-trik atau mengelabuhi pasiennya." sambungnya.
Dalam laporan dari pihak Persatuan Dukun Indonesia ini, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)