Kamis, 19 Maret 2026

Arti Kata

BPOM Siapkan Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Air Minum dan Makanan, Apa Itu BPA?

BPOM kaji pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA, simak pengertian hingga efek dari bahan kimia tersebut.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto BPOM Siapkan Regulasi Pelabelan BPA dalam Kemasan Air Minum dan Makanan, Apa Itu BPA?
istimewa via Tribunnews
Ilustrasi galon AMDK. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA, apa itu? 

Dengan demikian, semua hal tersebut perlu pengkajian ulang.

Di sisi lain, jumlah penggunaan terbatas untuk kemasan galon banyak dinilai berdampak terhadap isu peningkatan sampah plastik.

Hal tersebut bisa diantisipasi oleh harga limbah polikarbonat yang tinggi, untuk dapat diolah menjadi banyak jenis produk turunannya, dalam suatu sistem ekonomi sirkular.

Baca juga: Kemenkes Tetapkan KLB Polio Susul Kasus di Aceh, Apa Itu Polio? Kenali Gejala dan Bahayanya

Sementara itu, Ahli hukum perlindungan konsumen, Dr. Henny Marlina, S.H., M.H., M.LI., mengatakan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.

Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap “mampu”.

Sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Dengan pemberdayaan konsumen, degradasi kedaulatan dan kesejahteraan konsumen dapat dicegah.

Baca juga: Merlan Uloli Sebut Angka Kasus Stunting Anak-anak di Bone Bolango Cukup Tinggi, Apa Itu Stunting?

Pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab juga akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya, perspektif pelaku usaha ditinjau pula dari ahli ekonomi dan asosiasi industri.

Ahli ekonomi, Dr. Tengku Ezni Balqiah, memaparkan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK mengantarkan kesadaran konsumen tentang kualitas produk tersebut.

Sehingga, kata Ezni, label dapat meningkatkan efisiensi dalam penentuan pengeluaran pada produk yang diinginkan.

Arief Susanto, Ketua Bidang Sustainability dan Social Impact GAPMMI, menyatakan bahwa GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan AMDK.

Tetapi, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah sustainability dalam bisnis.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved