Arti Kata
Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?
WNI terancam Stateless: Stateless adalah kondisi di mana seseorang tak memiliki kewarganergaraan dari negara mana pun, begini konsekuensinya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Paspor.jpg)
Permasalahan ini masih terus terjadi kendati Komnas HAM RI telah meneken nota kesepahaman dengan Komnas HAM Malaysia dan Filipina pada 23 April 2019 lalu di Sabah.
Menurut Anis, polemik ini masih menjadi masalah krusial bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada hari Minggu, 18 Desember 2022.
Selain itu terdapat juga isu kekerasan hingga kematian yang masih rutin dialami para buruh migran Indonesia di mancanegara, khususnya Malaysia.
Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat
"Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan," ujar Anis.
"Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia," lanjut perempuan yang pernah berkiprah sebagai Ketua Migrant Care itu.
Komnas HAM lantas merekomendasikan pemerintah Indonesia membentuk tim kerja yang secara khusus menangani buruh migran Indonesia dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan di Malaysia.
Tak hanya itu, Komnas HAM pun mendorong pemerintah membangun kerja sama strategis antarlembaga negara yang berwenang dalam menangani permasalahan pekerja migran.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paes Ageng, Riasan Erina Gudono saat Acara Pernikahan dengan Kaesang Pangarep
Pemerintah juga didesak untuk menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan buruh migran dengan standar HAM.
“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” kata Anis.
Sebagai informasi, tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Pekerja Migran Internasional sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: 325.477 WNI di Malaysia Terancam "Stateless""