Minggu, 8 Maret 2026

Arti Kata

Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?

WNI terancam Stateless: Stateless adalah kondisi di mana seseorang tak memiliki kewarganergaraan dari negara mana pun, begini konsekuensinya.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?
peruri.co.id via Tribunnews.com
Ilustrasi Paspor. Komnas HAM mengungkapkan bahwa ratusan ribu WNI di Malaysia terancam menjadi stateless, apa itu stateless dan bagaimana konsekuensi orang tanpa kewarganegaraan? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa lebih dari 300.000 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam menjadi stateless.

Tak hanya di Malaysia, masalah WNI yang stateless juga ditemui di Filipina.

Apa Itu Stateless?

Dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi UNHCR, Stateless merupakan istilah dalam hukum internasional tentang orang tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Sah, Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Apa Itu Tituler?

Stateless adalah seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh Negara mana pun berdasarkan pelaksanaan hukumnya.

Secara sederhana, stateless berarti bahwa orang yang tidak memiliki kewarganegaraan negara mana pun.

Beberapa orang terlahir tanpa kewarganegaraan, tetapi yang lain menjadi tanpa kewarganegaraan.

Orang tanpa kewarganegaraan ditemukan di semua wilayah di dunia.

Mayoritas orang tanpa kewarganegaraan lahir di negara tempat mereka tinggal seumur hidup.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Penyebab Stateless

Dilansir TribunGorontalo.com dari state.gov, berikut ini adalah beberapa penyebab umum keadaan tanpa kewarganegaraan atau stateless:

- Kurangnya pencatatan kelahiran dan akta kelahiran;

- Kelahiran dari orang tua tanpa kewarganegaraan;

- Perubahan politik dan pemindahan wilayah, yang dapat mengubah status kewarganegaraan warga negara bekas;

- Pengawasan administratif, masalah prosedural, konflik hukum antara dua negara, atau penghancuran catatan resmi;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved