Kamis, 12 Maret 2026

Arti Kata

Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?

WNI terancam Stateless: Stateless adalah kondisi di mana seseorang tak memiliki kewarganergaraan dari negara mana pun, begini konsekuensinya.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?
peruri.co.id via Tribunnews.com
Ilustrasi Paspor. Komnas HAM mengungkapkan bahwa ratusan ribu WNI di Malaysia terancam menjadi stateless, apa itu stateless dan bagaimana konsekuensi orang tanpa kewarganegaraan? 

- Perubahan kewarganegaraan selama perkawinan atau pembubaran perkawinan antara pasangan dari negara yang berbeda;

- Diskriminasi yang ditargetkan terhadap minoritas;

- Undang-undang yang membatasi perolehan kewarganegaraan;

- Undang-undang yang membatasi hak perempuan untuk mewariskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak mereka;

- Hukum yang berkaitan dengan anak yang lahir di luar nikah dan selama transit;

- Kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan tanpa memperoleh yang lain terlebih dahulu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo

Konsekuensi yang Dihadapi Orang Tanpa Kewarganegaraan

Orang tanpa kewarganegaraan tidak memiliki perlindungan hukum dan hak untuk memilih.

Mereka yang termasuk stateless seringkali tidak memiliki akses ke pendidikan, pekerjaan, perawatan kesehatan, pendaftaran kelahiran, pernikahan atau kematian, dan hak milik.

Orang tanpa kewarganegaraan juga dapat menghadapi pembatasan perjalanan, pengucilan sosial, serta kerentanan yang meningkat terhadap kekerasan seksual dan fisik, eksploitasi, perdagangan manusia, pemindahan paksa, hingga pelanggaran lainnya.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Ratusan Ribu WNI Terancam Stateless

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Komnas HAM menyebut lebih dari 300.000 WNI terancam tanpa kewarganegaraan/stateless di negera tetangga, Malaysia.

"Konjen Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu, dan 173.498 orang di Tawau, dengan total keseluruhan 325.477 orang," ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022) sore.

Masalah WNI yang menjadi stateless ini juga ditemukan di Filipina.

Baca juga: Universitas di Korsel Beri Puan Maharani Gelar Doktor Honoris Causa, Apa Itu Honoris Causa?

Pada Maret 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sempat melawat ke Filipina dan menemui sekitar 800 WNI stateless di Davao, Mindanao.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved