Jumat, 13 Maret 2026

Arti Kata

Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?

WNI terancam Stateless: Stateless adalah kondisi di mana seseorang tak memiliki kewarganergaraan dari negara mana pun, begini konsekuensinya.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Komnas HAM Sebut Ratusan Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Apa Itu dan Apa Konsekuensinya?
peruri.co.id via Tribunnews.com
Ilustrasi Paspor. Komnas HAM mengungkapkan bahwa ratusan ribu WNI di Malaysia terancam menjadi stateless, apa itu stateless dan bagaimana konsekuensi orang tanpa kewarganegaraan? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa lebih dari 300.000 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia terancam menjadi stateless.

Tak hanya di Malaysia, masalah WNI yang stateless juga ditemui di Filipina.

Apa Itu Stateless?

Dilansir TribunGorontalo.com dari laman resmi UNHCR, Stateless merupakan istilah dalam hukum internasional tentang orang tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Sah, Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Apa Itu Tituler?

Stateless adalah seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh Negara mana pun berdasarkan pelaksanaan hukumnya.

Secara sederhana, stateless berarti bahwa orang yang tidak memiliki kewarganegaraan negara mana pun.

Beberapa orang terlahir tanpa kewarganegaraan, tetapi yang lain menjadi tanpa kewarganegaraan.

Orang tanpa kewarganegaraan ditemukan di semua wilayah di dunia.

Mayoritas orang tanpa kewarganegaraan lahir di negara tempat mereka tinggal seumur hidup.

Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Penyebab Stateless

Dilansir TribunGorontalo.com dari state.gov, berikut ini adalah beberapa penyebab umum keadaan tanpa kewarganegaraan atau stateless:

- Kurangnya pencatatan kelahiran dan akta kelahiran;

- Kelahiran dari orang tua tanpa kewarganegaraan;

- Perubahan politik dan pemindahan wilayah, yang dapat mengubah status kewarganegaraan warga negara bekas;

- Pengawasan administratif, masalah prosedural, konflik hukum antara dua negara, atau penghancuran catatan resmi;

- Perubahan kewarganegaraan selama perkawinan atau pembubaran perkawinan antara pasangan dari negara yang berbeda;

- Diskriminasi yang ditargetkan terhadap minoritas;

- Undang-undang yang membatasi perolehan kewarganegaraan;

- Undang-undang yang membatasi hak perempuan untuk mewariskan kewarganegaraan mereka kepada anak-anak mereka;

- Hukum yang berkaitan dengan anak yang lahir di luar nikah dan selama transit;

- Kehilangan atau pelepasan kewarganegaraan tanpa memperoleh yang lain terlebih dahulu.

Baca juga: Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo

Konsekuensi yang Dihadapi Orang Tanpa Kewarganegaraan

Orang tanpa kewarganegaraan tidak memiliki perlindungan hukum dan hak untuk memilih.

Mereka yang termasuk stateless seringkali tidak memiliki akses ke pendidikan, pekerjaan, perawatan kesehatan, pendaftaran kelahiran, pernikahan atau kematian, dan hak milik.

Orang tanpa kewarganegaraan juga dapat menghadapi pembatasan perjalanan, pengucilan sosial, serta kerentanan yang meningkat terhadap kekerasan seksual dan fisik, eksploitasi, perdagangan manusia, pemindahan paksa, hingga pelanggaran lainnya.

Baca juga: Apa Itu Sir? Gelar dari Ratu Elizabeth II yang Membuat Azyumardi Azra setara dengan Tokoh Dunia

Ratusan Ribu WNI Terancam Stateless

Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Komnas HAM menyebut lebih dari 300.000 WNI terancam tanpa kewarganegaraan/stateless di negera tetangga, Malaysia.

"Konjen Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu, dan 173.498 orang di Tawau, dengan total keseluruhan 325.477 orang," ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2022) sore.

Masalah WNI yang menjadi stateless ini juga ditemukan di Filipina.

Baca juga: Universitas di Korsel Beri Puan Maharani Gelar Doktor Honoris Causa, Apa Itu Honoris Causa?

Pada Maret 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sempat melawat ke Filipina dan menemui sekitar 800 WNI stateless di Davao, Mindanao.

Permasalahan ini masih terus terjadi kendati Komnas HAM RI telah meneken nota kesepahaman dengan Komnas HAM Malaysia dan Filipina pada 23 April 2019 lalu di Sabah.

Menurut Anis, polemik ini masih menjadi masalah krusial bertepatan dengan Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada hari Minggu, 18 Desember 2022.

Selain itu terdapat juga isu kekerasan hingga kematian yang masih rutin dialami para buruh migran Indonesia di mancanegara, khususnya Malaysia.

Baca juga: Apa Itu Duke and Duchess Of Cornwall? Gelar Baru Pangeran William dan Kate setelah Ratu Wafat

"Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan," ujar Anis.

"Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia," lanjut perempuan yang pernah berkiprah sebagai Ketua Migrant Care itu.

Komnas HAM lantas merekomendasikan pemerintah Indonesia membentuk tim kerja yang secara khusus menangani buruh migran Indonesia dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan di Malaysia.

Tak hanya itu, Komnas HAM pun mendorong pemerintah membangun kerja sama strategis antarlembaga negara yang berwenang dalam menangani permasalahan pekerja migran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paes Ageng, Riasan Erina Gudono saat Acara Pernikahan dengan Kaesang Pangarep

Pemerintah juga didesak untuk menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan buruh migran dengan standar HAM.

“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” kata Anis.

Sebagai informasi, tanggal 18 Desember diperingati sebagai Hari Pekerja Migran Internasional sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: 325.477 WNI di Malaysia Terancam "Stateless""

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved