Arti Kata

Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo

Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apa itu ETLE? simak juga mekanisme tilang ETLE

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunGorontalo.com/free
Potret kamera CCTV Telaga di Jln Ahmad A Wabah, Kabupaten Gorontalo. Kamera ETLE tersebut jadi alat polisi memantau pelanggar lalu lintas dan apabila terekam, akan dikenakan tilang. Polantas Gorontalo pun dikabarkan akan menambah kamera ETLE. Apa Itu ETLE dan mekanismenya? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE kini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air.

Apa Itu ETLE?

Dilansir TribunGorontalo.com dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir

Mekanisme ETLE

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Sebagai informasi, Posko ETLE Gorontalo sendiri saat ini berlokasi di Posko Gakkum ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo

Alamat: Jalan Tahir Manyo, Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo

Nomor Layanan Informasi: 0813 5533 1984

Jam Pelayanan:

Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WITA)

Sabtu (08.00 - 14.00 WITA)

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Baca juga: Polantas Gorontalo Akan Tambah Titik ETLE di Sejumlah Wilayah

ETLE di Gorontalo

Diberitakan sebelumnya, Polantas Gorontalo akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan titik ETLE di seluruh wilayah Gorontalo.

Artinya, apabila per Kamis (8/12/2022) baru ada satu titik ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, maka suatu saat akan tersebar ETLE di sejumlah wilayah.

Baca juga: Polantas Gorontalo Mulai Kirim Surat Tilang ETLE ke Warga

“Dalam waktu dekat kita akan menambah beberapa kamera (ETLE) lagi termasuk juga di seluruh kota kabupaten yang ada di Gorontalo," kata Arief kepada TribunGorontalo.com.

Arief menyebutkan bahwa Polantas Gorontalo akan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam rangka pemasangan ETLE di seluruh kota Kabupaten.

"Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemasangan di seluruh kota Kabupaten,” ucap Arief.

Baca juga: Meski Tanpa ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Tetap Akan Ditindak Polisi

Penambahan kamera ETLE tersebut tak hanya bertujuan untuk pelanggar lalu lintas, namun juga bertujuan untuk pengawasan dalam hal tindak pidana.

“Kamera ini bisa digunakan untuk kepentingan lain, contohnya untuk merekam situasi kejadian apalagi yang ada kaitanya dengan tindak pidana contohnya banyak kejadian tindak pidana yang bisa diungkap dari hasil monitoring kamera CCTV ETLE,” jelas Arief.

Untuk diketahui, Kamera ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas.

Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian yang selanjutnya diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dalam waktu paling lambat tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar/Ahmad Rajiv Agung Panto)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polantas Gorontalo Akan Tambah Titik ETLE di Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved