Meski Tanpa ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Tetap Akan Ditindak Polisi

Ia mengatakan, tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat bebas seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.

TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Sebab kata Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, saat ini fasilitas ETLE di Gorontalo sangat terbatas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (Polantas) Gorontalo tetap akan menindak pelanggar lalu lintas, meski tanpa kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab kata Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, saat ini fasilitas ETLE di Gorontalo sangat terbatas. ETLE statis hanya ada di satu titik, sementara ETLE mobile belum diberlakukan. 

“Gorontalo ini sementara kita baru memiliki ETLE statis saja, kita belum punya ETLE mobile ataupun ETLE yang sifatnya dinamis yang bergerak, kita belum punya.” ungkap Arief Budiman, Kamis (27/10). 

Menghadapi keterbatasan itu, kata Arief pihaknya tentu tetap akan menindak pelanggar lalu lintas. Tak akan ada pembiaran. 

“Tidak ada pembiaran tetap kita lakukan  peneguran ataupun peringatan kepada pelanggarnya.” tegas dia. 

Ia mengatakan, tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat bebas seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tindakan teguran dan peringatan tetap akan dilakukan. Paling penting kata dia, membuat pengguna jalan sadar akan lalu lintas dan keselamatan berkendara. 

“Di jalan Itu kan  banyak yang menggunakan tidak hanya kita tapi orang lain juga menggunakan. Kalau tidak diri kita yang menjaga keselamatan kita terus siapa lagi?” tukas Arief. 

Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas.

- Melewati marka jalan.

- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

- Berkendara sambil menggunakan HP.

- Berboncengan lebih dari dua orang.

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved