Meski Tanpa ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Tetap Akan Ditindak Polisi
Ia mengatakan, tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat bebas seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk diketahui, petugas kepolisian rutin mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di situs web tersebut.
Proses tilang elektronik ini sebenarnya sederhana dan efektif daripada tilang konvensional.
Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.(*)