Meski Tanpa ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Tetap Akan Ditindak Polisi
Ia mengatakan, tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat bebas seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (Polantas) Gorontalo tetap akan menindak pelanggar lalu lintas, meski tanpa kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebab kata Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman, saat ini fasilitas ETLE di Gorontalo sangat terbatas. ETLE statis hanya ada di satu titik, sementara ETLE mobile belum diberlakukan.
“Gorontalo ini sementara kita baru memiliki ETLE statis saja, kita belum punya ETLE mobile ataupun ETLE yang sifatnya dinamis yang bergerak, kita belum punya.” ungkap Arief Budiman, Kamis (27/10).
Menghadapi keterbatasan itu, kata Arief pihaknya tentu tetap akan menindak pelanggar lalu lintas. Tak akan ada pembiaran.
“Tidak ada pembiaran tetap kita lakukan peneguran ataupun peringatan kepada pelanggarnya.” tegas dia.
Ia mengatakan, tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat bebas seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tindakan teguran dan peringatan tetap akan dilakukan. Paling penting kata dia, membuat pengguna jalan sadar akan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
“Di jalan Itu kan banyak yang menggunakan tidak hanya kita tapi orang lain juga menggunakan. Kalau tidak diri kita yang menjaga keselamatan kita terus siapa lagi?” tukas Arief.
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melewati marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan HP.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm, dan
- Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan via Pos ke alamatnya.
Nah, jika Anda merasa sengaja atau tidak sengaja melanggar peraturan di atas dan merasa ragu apakah terkena tilang atau tidak, Anda bisa mengecek melalui cek tilang elektronik.
CARA CEK TILANG ELEKTRONIK
Berikut ini cara cek tilang elektronik dikutip dari laman etilang.id.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini.
2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
3. Klik ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.
5. Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Mekanisme ETLE
Berdasarkan laman etilang.id, berikut ini mekanisme cara kerja dari Tilang Elektronik atau ETLE.
Untuk diketahui, petugas kepolisian rutin mengunggah foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas di situs web tersebut.
Proses tilang elektronik ini sebenarnya sederhana dan efektif daripada tilang konvensional.
Kamera CCTV yang dipasang di ruas jalan tertentu akan mengirim gambar kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan data tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui plat nomor menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.(*)