Arti Kata
Mengenal Apa Itu ETLE, Kamera Tilang Elektronik yang Bakal Ditambah Polantas Gorontalo
Polantas Gorontalo akan menambah titik penempatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), apa itu ETLE? simak juga mekanisme tilang ETLE
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Alamat: Jalan Tahir Manyo, Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo
Nomor Layanan Informasi: 0813 5533 1984
Jam Pelayanan:
Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WITA)
Sabtu (08.00 - 14.00 WITA)
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Baca juga: Polantas Gorontalo Akan Tambah Titik ETLE di Sejumlah Wilayah
ETLE di Gorontalo
Diberitakan sebelumnya, Polantas Gorontalo akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan menempatkan titik ETLE di seluruh wilayah Gorontalo.
Artinya, apabila per Kamis (8/12/2022) baru ada satu titik ETLE di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, maka suatu saat akan tersebar ETLE di sejumlah wilayah.
Baca juga: Polantas Gorontalo Mulai Kirim Surat Tilang ETLE ke Warga
“Dalam waktu dekat kita akan menambah beberapa kamera (ETLE) lagi termasuk juga di seluruh kota kabupaten yang ada di Gorontalo," kata Arief kepada TribunGorontalo.com.
Arief menyebutkan bahwa Polantas Gorontalo akan bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam rangka pemasangan ETLE di seluruh kota Kabupaten.
"Kita akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemasangan di seluruh kota Kabupaten,” ucap Arief.
Baca juga: Meski Tanpa ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Tetap Akan Ditindak Polisi
Penambahan kamera ETLE tersebut tak hanya bertujuan untuk pelanggar lalu lintas, namun juga bertujuan untuk pengawasan dalam hal tindak pidana.