Pangkat Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier: Ini Arti, Hak dan Kewajibannya

Deddy Corbuzier peroleh pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menhan Prabowo Subianto dan Letkol Tiluler TNI AD Deddy Corbuzier. 

Dahnil menjelaskan tugas Deddy usai menyandang letnan kolonel tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).

"Betul, duta komcad," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Prabowo telah mendapuk Deddy menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021,

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Terikat Aturan Militer dan Kehilangan Hak Pilih
 
Presenter Deddy Corbuzier kini terikat aturan militer usai disematkan pangkat letnan kolonel tituler oleh
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Deddy juga akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilu. 

Dahnil menjelaskan, aturan tersebut akan terikat selama Deddy menyandang pangkat tituler yang sifatnya hanya sementara waktu.

"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.

Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut. Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved