Pangkat Letkol Tituler TNI Deddy Corbuzier: Ini Arti, Hak dan Kewajibannya

Deddy Corbuzier peroleh pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menhan Prabowo Subianto dan Letkol Tiluler TNI AD Deddy Corbuzier. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Deddy Corbuzier peroleh pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pengertian pangkat tituler menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah gelar atau pangkat kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI menjelaskan tutur menjelaskan apa itu pangkat tituler.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.

Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Masih menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, kepada warga negara yang dianugerahi pangkat tituler berlaku hukum militer dan dalam kewenangan peradilan militer.

Hal tersebut sebagaimana berlaku pada setiap prajurit TNI. Artinya, warga negara penerima pangkat tituler bisa menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil.

Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketentaraan.

Mendapat administrasi terbatas Merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Administrasi terbatas berarti selama memangku jabatan keprajuritan akan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved