Brigadir J
Bersedia Carikan Pengacara Baru, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Mau Ferdy Sambo Dihukum Mati
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku bahwa ia tak ingin Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, begini alasannya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku tak ingin eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo terancam dijatuhi pidana berupa hukuman mati setelah didakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dijerat tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Ternyata Dibantu Intelijen
Ferdy Sambo didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal:
- Dakwaan Kesatu
Primair: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Di Hadapan Hakim Sidang Brigadir J, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
- Dakwaan Kedua
Pertama
Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua
Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sudah Telepon BIN, Kamaruddin Ungkap Keluarga dan Pacar Brigadir J Tak Bisa Tidur Tanpa Dikawal
Adapun Kamaruddin berharap agar Ferdy Sambo segera menyadari kesalahannya dan berhenti mencari kambing hitam dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Percayalah dan sadari, jangan lagi mencari-cari kambing hitam," kata Kamaruddin, Sabtu (26/11/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Kalau memang merasa membunuh, merasa melakukan obstruction of justice, sudah langsung menyesal," lanjutnya.
Kamaruddin juga mengimbau agar Ferdy Sambo menolak diprovokasi oleh pengacaranya yang tidak benar.
Baca juga: Lihat Anaknya Tangani Kasus Ferdy Sambo, Begini yang Dirasakan Ibu Kamaruddin Pengacara Brigadir J
"Jangan mau diprovokasi oleh pengacaranya yang tidak benar misalnya gitu loh," sebut Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menyatakan bahwa Ferdy Sambo sebaiknya mengganti pengacara untuk mendampinginya di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan Kamaruddin bersedia mencari pengacara pengganti untuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Harapan Kamaruddin Pengacara Brigadir J untuk 2 Eks Pegawai KPK yang Jadi Advokat Putri Candrawathi
"Lebih bagus ganti pengacaranya. Minta sama saya pengacara baik-baik, kusiapkan. Bila perlu bayarnya dari saya," ujar Kamaruddin.
Sebab, lanjut Kamaruddin, ia sesungguhnya tak mau Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
"Karena sesungguhnya saya tidak mau sebetulnya Ferdy Sambo itu dihukum mati, dari pribadi saya di luar pengacara," ungkap Kamaruddin.
Baca juga: Kerusuhan 1998 Buat Kamaruddin Buta, Pengacara Brigadir J: Marah ke Tuhan, Pemerintah, dan Mahasiswa
Pasalnya, secara pribadi atau di luar profesinya sebagai pengacara, Kamaruddin menginginkan agar Ferdy Sambo menyadari kesalahan dan kemudian bertobat.
"Saya lebih mau Ferdy Sambo itu sadar dan bertobat." ucap Kamarauddin.
"Saya mau dia mendapatkan belas kasihan dan pertolongan dari Tuhan, secara pribadi ya, ini di luar profesi sebagai pengacara," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Pilu Kamaruddin sebelum Jadi Pengacara Brigadir J: Sempat Jadi PKL Hingga Buruh Cuci Piring
Adapun Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijadwalkan akan kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada besok Selasa (29/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Penanganan Kasus Brigadir J Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Ini Full Power
- Putri Candrawathi;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)