Rabu, 4 Maret 2026

Brigadir J

Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Saat jadi saksi sidang Brigadir J, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebut dirinya korban prank Ferdy Sambo.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J
YouTube KOMPASTV
Kolase Terdakwa Kuat Maruf dan saksi mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dalam sidang perkara perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Dalam kesampatan ini, AKBP Ridwan mengatakan bahwa ia juga merupakan korban prank skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan ini.

Agenda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini Senin (21/11/2022) ialah pemeriksaan saksi-saksi untuk ketiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada hari ini adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam persidangan tersebut, AKBP Ridwan menegaskan bahwa dirinya juga merasa tertipu dalam kasus pembunuhan yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.

Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga

Sebagaimana diketahui bahwa, saat awal kasus ini bergulir, skenario yang beredar yakni terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, skenario yang dikarang Ferdy Sambo tersebut tak benar adanya.

Selain itu, Bharada E juga mengaku bahwa Brigadir J meninggal karena ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan karena baku tembak.

Baca juga: Berani Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Kamaruddin Pengacara Brigadir J Ternyata Dibantu Intelijen

Mantan Kadiv Propam Polri itu bersikeras bahwa motif dibalik aksi nekatnya ini karena menuding Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, lagi-lagi tudingan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J tersebut belum dapat dipastikan butki dan kebenarannya.

Adapun terkait hal itu, AKBP Ridwan menyatakan bahwa dirinya juga korban prank skenario palsu Ferdy Sambo.

Baca juga: Anak Buah Takut pada Ferdy Sambo, Oegroseno Eks Wakapolri: Perintah Atasan Bisa Ditolak

Hal itu dilontarkan AKBP Ridwan saat ia dicecar pertanyaan oleh pengacara dari terdakwa Kuat Maruf.

AKBP Ridwan mengaku bahwa ia tak tahu komposisi cerita saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) meningggalnya Brigadir J.

"Saya tidak tahu," kata AKBP Ridwan di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Komposisi ceritanya kan saya enggak ngerti. Siapa melakukan apa dan ada lagi apa," sambungnya.

Baca juga: Momen Lucu Sidang Brigadir J, Begini Kata Susi ART Ferdy Sambo saat Ditanya Alasan Kerap Jawab Siap

AKBP Ridwan juga mengaku bahwa ia tak terlalu memperhatikan Kuat Maruf saat di TKP pembunuhan Brigadir J.

Hingga kemudian AKBP Ridwan mengatakan bahwa dirinya juga merasa terkena prank Ferdy Sambo.

"Ini kan saya datang juga, saya sebagai korban juga, saya di-prank juga," sebut AKBP Ridwan.

Lebih lanjut, AKBP Ridwan menuturkan bahwa ia datang ke persidangan untuk menceritakan fakta yang ia ketahui sebagai saksi, bukan untuk meyakinkan majelis hakim.

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo

"Saya sebagai saksi verbal lisan maupun institusi, saya menceritakan fakta," kata AKBP Ridwan.

"Tapi kalau untuk meyakinkan hakim dengan kata-kata saya yang lebih indah, meyakinkan, saya enggak mau," lanjutnya.

Setelah mendengar jawaban AKBP Ridwan tersebut, pengacara Kuat Maruf pun beralih ke pertanyaan selanjutnya.

"Oke Pak Ridwan, syukurlah kalau Pak Ridwan sadari," sahut pengacara Kuat Maruf.

Baca juga: Saksi AKBP Acay Ungkap Ferdy Sambo Masih sempat Merokok setelah Brigadir J Tewas Ditembak

Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi;

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved