Berita Populer Gorontalo
5 Berita Populer: Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe dan Putri Candrawathi Tertawa
Berikut ini adalah rangkuman 5 berita populer dalam 24 jam terakhir. Jika tidak sempat update, Anda bisa membacanya kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/91122_Berita-populer.jpg)
Terekam momen unik dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J lanjutan hari ini di mana Putri Candrawathi tampak tertawa.
Putri Candrawathi terlihat tertawa saat ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq sebagai saksi memberikan keterangan di muka sidang tersebut.
Baca juga: Sopir Ambulans: Brigadir J Masih Pakai Masker dan Tekuk Kaki Korban agar Muat di Kantong Jenazah
Carlo Ancelotti Sebut Permainan Real Madrid di Bawah Standar
TRIBUNGORONTALO.COM - Real Madrid menelan kekalahan pertama mereka di La Liga musim ini setelah takluk dari Rayo Vallecano, Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan statistik, antara kedua tim sama kuat. Walaupun di babak pertama, Rayo Vallecano sempat mendominasi serangan.
Pertandingan juga bertensi tinggi, di mana 33 pelanggaran dan sembilan kartu kuning tercipta dalam 90 menit.
Menurut Sofascore, Real Madrid menguasai bola sebesar 55 persen, namun mereka kehilangan ritme permainan.
Santi Comesana membuka keunggulan tuan rumah pada menit kelima sebelum Luka Modric menyamakan kedudukan dari titik penalti.
Oknum Polisi Gorontalo Penembak Debt Kolektor Terancam Pecat dan Penjara
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir SR, oknum polisi pelaku penembakan debt collector resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigadir SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2022.
“Perkembangan kelalaian kasus oknum kepolisian Brigadir SR. (Ia) sudah dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa (8/11/22).
Ancaman 20 tahun penjara dikenakan berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 Sub Pasal 360 KUHP.
Selain diproses sebagai tindak pidana Brigadir SR pun akan menerima sanksi secara internal Polri, yaitu kode etik kepolisian.