Brigadir SR
Oknum Polisi Gorontalo Penembak Debt Kolektor Terancam Pecat dan Penjara
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigadir SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2022.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir SR, oknum polisi pelaku penembakan debt collector resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigadir SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2022.
“Perkembangan kelalaian kasus oknum kepolisian Brigadir SR. (Ia) sudah dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa (8/11/22).
Ancaman 20 tahun penjara dikenakan berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 Sub Pasal 360 KUHP.
Selain diproses sebagai tindak pidana Brigadir SR pun akan menerima sanksi secara internal Polri, yaitu kode etik kepolisian.
“Yang bersangkutan juga akan menerima sanksi internal kode etik polri dengan sanksi terberatnya PTDH,” kata Wahyu.
Baca juga: Breaking News: Oknum Polisi Gorontalo Tembak Debt Kolektor, Peluru Tembus Paha Kiri
Brigadir SR diketahui bertugas di wilayah Polres Gorontalo Utara. Ia disebut tidak sengaja melepaskan tembakan hingga mengenai paha seorang debt kolektor pada 28 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya diketahui, Brigadir SR ini menunggak 2 bulan setoran mobil miliknya di perusahaan milik debt koletor tersebut.
Penembakan terjadi di dalam kantor perusahaan pihak ketiga pembiayaan di Jl Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kota Gorontalo.
Brigadir SR diketahui mendatangi perusahaan itu untuk menyelesaikan hutang-piutang mobil.
Baca juga: Tak Sengaja Tembak Debt Kolektor, Polisi Gorontalo Brigadir SR Kini Ditahan Propam
Namun kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, penembakan itu tidak disengaja. Saat itu, Brigadir SR katanya sedang membersihkan senjata tersebut.
Tak tahunya, pelatuk senjata tidak sengaja ditekan, dan timah panas dari senjata melesat mengenai paha kiri korban bernama debt kolektor bernama Sufriwanto.
“Brigadir SR, mengeluarkan senjata dan membersihkan, dan tidak sengaja tertembak dan mengenai paha kiri (korban),” ungkap AKBP Ardi Rahananto ditemui di TKP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/81122_Brigadir-SR_penembakan.jpg)