Berita Populer Gorontalo
5 Berita Populer: Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe dan Putri Candrawathi Tertawa
Berikut ini adalah rangkuman 5 berita populer dalam 24 jam terakhir. Jika tidak sempat update, Anda bisa membacanya kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/91122_Berita-populer.jpg)
Lima berita populer terbit pada Selasa (8/11/2022). Sejumlah peristiwa ini populer dan paling dibaca. Jika tidak sempat update, berikut kami sajikan kembali.
Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe Akan Dipanggil Polisi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Gorontalo akan memulai pengumpulan bukti dugaan pelecehan seksual mahasiswa di RS Aloei Saboe.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera menaikan kasus tersebut ke tahap dua (penyidikan).
Dari keterangan Kombes Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, termasuk pelapor atau korban.
“Empat orang termasuk korban sudah dimintai keterangan, segera Penyidik akan memanggil Terlapor, kemudian nanti akan dikeluarkan untuk naik ke tahap penyidikan (tahap 2),” kata Wahyu, Selasa (8/11/22).
Menurut Wahyu, kasus ini sebetulnya terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu. Namun baru dilaporkan ke pihaknya sejak 27 Oktober 2022.
Kronologi Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNG di RS Aloei Saboe: Pelaku Menonton Film Porno
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo membeberkan kronologi dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Rumah Sakit (RS) Aloei Saboe.
Saat dihubungi Selasa (8/11/22), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 25 Oktober 2022.
Saat itu, SP (22) yang merupakan peserta magang, mengaku kehilangan dompet berisi uang Rp 900 ribu.
Korban ini pun meminta tolong kepada pelaku berinisial SS ini untuk menemukan dompet dan uangnya. SS kebetulan bekerja di Badan sistem Informasi dan Pengaduan.
SP hanya ingin tahu, apakah dompet dan uangnya raib dibawa maling atau tertinggal di sebuah tempat.
Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini
TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Selasa (8/11/2022).
Agenda dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ialah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terekam momen unik dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J lanjutan hari ini di mana Putri Candrawathi tampak tertawa.
Putri Candrawathi terlihat tertawa saat ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq sebagai saksi memberikan keterangan di muka sidang tersebut.
Baca juga: Sopir Ambulans: Brigadir J Masih Pakai Masker dan Tekuk Kaki Korban agar Muat di Kantong Jenazah
Carlo Ancelotti Sebut Permainan Real Madrid di Bawah Standar
TRIBUNGORONTALO.COM - Real Madrid menelan kekalahan pertama mereka di La Liga musim ini setelah takluk dari Rayo Vallecano, Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan statistik, antara kedua tim sama kuat. Walaupun di babak pertama, Rayo Vallecano sempat mendominasi serangan.
Pertandingan juga bertensi tinggi, di mana 33 pelanggaran dan sembilan kartu kuning tercipta dalam 90 menit.
Menurut Sofascore, Real Madrid menguasai bola sebesar 55 persen, namun mereka kehilangan ritme permainan.
Santi Comesana membuka keunggulan tuan rumah pada menit kelima sebelum Luka Modric menyamakan kedudukan dari titik penalti.
Oknum Polisi Gorontalo Penembak Debt Kolektor Terancam Pecat dan Penjara
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir SR, oknum polisi pelaku penembakan debt collector resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigadir SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2022.
“Perkembangan kelalaian kasus oknum kepolisian Brigadir SR. (Ia) sudah dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa (8/11/22).
Ancaman 20 tahun penjara dikenakan berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 Sub Pasal 360 KUHP.
Selain diproses sebagai tindak pidana Brigadir SR pun akan menerima sanksi secara internal Polri, yaitu kode etik kepolisian.