Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

5 Berita Populer: Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe dan Putri Candrawathi Tertawa

Berikut ini adalah rangkuman 5 berita populer dalam 24 jam terakhir. Jika tidak sempat update, Anda bisa membacanya kembali.

Tayang:
zoom-inlihat foto 5 Berita Populer: Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe dan Putri Candrawathi Tertawa
TribunGorontalo.com
Berita populer, Rabu (9/11/22). 

Lima berita populer terbit pada Selasa (8/11/2022). Sejumlah peristiwa ini populer dan paling dibaca. Jika tidak sempat update, berikut kami sajikan kembali.

Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi di RS Aloei Saboe Akan Dipanggil Polisi

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Gorontalo akan memulai pengumpulan bukti dugaan pelecehan seksual mahasiswa di RS Aloei Saboe

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera menaikan kasus tersebut ke tahap dua (penyidikan). 

Dari keterangan Kombes Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi, termasuk pelapor atau korban. 

“Empat orang termasuk korban sudah dimintai keterangan, segera Penyidik akan memanggil Terlapor, kemudian nanti akan dikeluarkan untuk naik ke tahap penyidikan (tahap 2),” kata Wahyu, Selasa (8/11/22). 

Menurut Wahyu, kasus ini sebetulnya terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu. Namun baru dilaporkan ke pihaknya sejak 27 Oktober 2022. 


Baca Selengkapnya

Kronologi Dugaan Pelecehan Mahasiswa UNG di RS Aloei Saboe: Pelaku Menonton Film Porno

Ilustrasi -- Pelecehan seksual dialami mahasiswi Gorontalo.
Ilustrasi -- Pelecehan seksual dialami mahasiswi Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo membeberkan kronologi dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Rumah Sakit (RS) Aloei Saboe. 

Saat dihubungi Selasa (8/11/22), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 25 Oktober 2022. 

Saat itu, SP (22) yang merupakan peserta magang, mengaku kehilangan dompet berisi uang Rp 900 ribu. 

Korban ini pun meminta tolong kepada pelaku berinisial SS ini untuk menemukan dompet dan uangnya. SS kebetulan bekerja di Badan sistem Informasi dan Pengaduan.

SP hanya ingin tahu, apakah dompet dan uangnya raib dibawa maling atau tertinggal di sebuah tempat. 


Baca Selengkapnya

Putri Candrawathi Tertawa di Sidang Kasus Brigadir J saat Daden Ajudan Ferdy Sambo Jelaskan Hal Ini

Persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (Kiri). Salah satu saksi dari total 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini ialah, Daden Miftahul Haq (kanan) ajudan Ferdy Sambo. Uniknya, Putri Candrawathi tampak tertawa saat Daden memberikan keterangan kepada majelis hakim di sidang lanjutan itu.
Persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (Kiri). Salah satu saksi dari total 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini ialah, Daden Miftahul Haq (kanan) ajudan Ferdy Sambo. Uniknya, Putri Candrawathi tampak tertawa saat Daden memberikan keterangan kepada majelis hakim di sidang lanjutan itu.(Kolase YouTube KOMPASTV)

TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Selasa (8/11/2022).

Agenda dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu ialah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terekam momen unik dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J lanjutan hari ini di mana Putri Candrawathi tampak tertawa.

Putri Candrawathi terlihat tertawa saat ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq sebagai saksi memberikan keterangan di muka sidang tersebut.

Baca juga: Sopir Ambulans: Brigadir J Masih Pakai Masker dan Tekuk Kaki Korban agar Muat di Kantong Jenazah


Baca Selengkapnya

Carlo Ancelotti Sebut Permainan Real Madrid di Bawah Standar

Carlo Ancelotti berkomentar soal kekalahan perdana Real Madrid di markas Rayo Vallecano.
Carlo Ancelotti berkomentar soal kekalahan perdana Real Madrid di markas Rayo Vallecano.(Kolase TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM - Real Madrid menelan kekalahan pertama mereka di La Liga musim ini setelah takluk dari Rayo Vallecano, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan statistik, antara kedua tim sama kuat. Walaupun di babak pertama, Rayo Vallecano sempat mendominasi serangan.

Pertandingan juga bertensi tinggi, di mana 33 pelanggaran dan sembilan kartu kuning tercipta dalam 90 menit.

Menurut Sofascore, Real Madrid menguasai bola sebesar 55 persen, namun mereka kehilangan ritme permainan.

Santi Comesana membuka keunggulan tuan rumah pada menit kelima sebelum Luka Modric menyamakan kedudukan dari titik penalti.


Baca Selengkapnya

Oknum Polisi Gorontalo Penembak Debt Kolektor Terancam Pecat dan Penjara

Brigadir SR penembak debt kolektor di Gorontalo diancam penjara hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Brigadir SR penembak debt kolektor di Gorontalo diancam penjara hingga pemecatan dengan tidak hormat.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir SR, oknum polisi pelaku penembakan debt collector resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigadir SR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2022.  

“Perkembangan kelalaian kasus oknum kepolisian Brigadir SR. (Ia) sudah dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa (8/11/22). 

Ancaman 20 tahun penjara dikenakan berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 Sub Pasal 360 KUHP.

Selain diproses sebagai  tindak pidana Brigadir SR pun  akan menerima sanksi secara internal Polri, yaitu kode etik kepolisian.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved