Denda Tilang Elektronik Ditentukan Hakim: Tiap Daerah Berbeda, Begini Penjelasan Korlantas
Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.
Editor:
Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com
Suasana srus lalu lintas di Kota Gorontalo belum lama ini. Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.
Kekurangan dari ‘target’ tersebut, lanjut dia, diinisiasi polisi dengan menggunakan nominal tertinggi pada saat penilangan kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Oleh karena itu, pada saat menilang kita menggunakan denda tertinggi. Nanti terserah pak hakim berapa yang diputuskan sisianya kembali ke masyarakat," kata Karsiman.
Terkait mekanisme pembayaran tilang elektronik, sambung dia, masyarakat bisa membayarkan langsung melalui rekening bank masing-masing.
Adapun jika putusan yang ditentukan majelis hakim terkait pelanggaran lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat.
"Apabila putusannya di bawah jumlah yang dibayarkan itu kembali ke rekening yang pelanggar. Itu untuk sistem tilang," tuturnya.
(Tribun Network/fal/wly)
Halaman 3 dari 3