Denda Tilang Elektronik Ditentukan Hakim: Tiap Daerah Berbeda, Begini Penjelasan Korlantas

Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com
Suasana srus lalu lintas di Kota Gorontalo belum lama ini. Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.

Besar atau nominal tiap daerah berbeda. Tergantung kesepatan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Tetap semuanya berada di tangan hakim. Terkadang hakim menambah jumlah nominal dana tilang.

Sementara di seluruh Indonesia, sebanyak 22 juta kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan data tersebut terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2022.

"Di 2022 Januari sampai September itu 22 juta sekian, tercapture (di E-TLE)," kata Kombes Pol Karsiman.

Sepanjang tahun 2021 terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya untuk kepentingan keselamatan," kata Karsiman.

Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.

Data tersebut, kata Aan, didapatkan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan.
Ia mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.

"Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja," kata Aan Suhanan.

Aan menambahkan masih ada satu atau dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm. Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.

"Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual.

Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejumlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas," ujarnya.

Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.

Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.

Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.

Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan," kata Aan.

Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.
Sehingga, lanjut dia, besaran dari nominal denda tilang bergantung pada masing-masing hakim.

"Jadi untuk dana tilang selama ini ada kejaksaan bukan kepolisian. Kemudian untuk besaran tilang tergantung dari hakim masing-masing," kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Karsiman bahwa pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan di tiap-tiap daerah di Indonesia membuat sebuah tabel kesepakatan denda tilang.

Adapun tabel denda tilang tersebut disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan.

"Untuk denda tilang sendiri, kami di setiap daerah sudah ada tabel tilang, kesepakatan kepolisian jaksa dan pengadilan setempat untuk jenis-jenis pelanggaran," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada hakim di sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti kesepakatan terkait tabel denda tilang tersebut karena satu dan lain hal.

"Sehingga kepolisian pernah suatu saat harus menambah. Kan titipannya contohnya Rp 20 ribu, putusannya Rp 50 ribu, jadi kurangnya Rp 30 ribu, polisi yang nambah," kata Karsiman.

Kekurangan dari ‘target’ tersebut, lanjut dia, diinisiasi polisi dengan menggunakan nominal tertinggi pada saat penilangan kepada pelanggar aturan lalu lintas.

"Oleh karena itu, pada saat menilang kita menggunakan denda tertinggi. Nanti terserah pak hakim berapa yang diputuskan sisianya kembali ke masyarakat," kata Karsiman.

Terkait mekanisme pembayaran tilang elektronik, sambung dia, masyarakat bisa membayarkan langsung melalui rekening bank masing-masing.

Adapun jika putusan yang ditentukan majelis hakim terkait pelanggaran lebih rendah, maka dana yang diberikan akan kembali ke masyarakat.

"Apabila putusannya di bawah jumlah yang dibayarkan itu kembali ke rekening yang pelanggar. Itu untuk sistem tilang," tuturnya.

(Tribun Network/fal/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved