Denda Tilang Elektronik Ditentukan Hakim: Tiap Daerah Berbeda, Begini Penjelasan Korlantas

Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com
Suasana srus lalu lintas di Kota Gorontalo belum lama ini. Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan. 

Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejumlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas," ujarnya.

Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual.

Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.

Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.

Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan," kata Aan.

Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE).

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa keputusan terkait dana tilang berada di tangan kejaksaan, bukan di kepolisian.
Sehingga, lanjut dia, besaran dari nominal denda tilang bergantung pada masing-masing hakim.

"Jadi untuk dana tilang selama ini ada kejaksaan bukan kepolisian. Kemudian untuk besaran tilang tergantung dari hakim masing-masing," kata Kombes Pol Karsiman dalam Webinar bertajuk ‘Dampak Pengalihan Tilang Manual ke Elektronik’, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Karsiman bahwa pihaknya bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan di tiap-tiap daerah di Indonesia membuat sebuah tabel kesepakatan denda tilang.

Adapun tabel denda tilang tersebut disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengguna jalan.

"Untuk denda tilang sendiri, kami di setiap daerah sudah ada tabel tilang, kesepakatan kepolisian jaksa dan pengadilan setempat untuk jenis-jenis pelanggaran," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada hakim di sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti kesepakatan terkait tabel denda tilang tersebut karena satu dan lain hal.

"Sehingga kepolisian pernah suatu saat harus menambah. Kan titipannya contohnya Rp 20 ribu, putusannya Rp 50 ribu, jadi kurangnya Rp 30 ribu, polisi yang nambah," kata Karsiman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved