Denda Tilang Elektronik Ditentukan Hakim: Tiap Daerah Berbeda, Begini Penjelasan Korlantas
Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Denda bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau electornic traffic law enforcement (ETLE) ditentukan hakim pengadilan.
Besar atau nominal tiap daerah berbeda. Tergantung kesepatan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Tetap semuanya berada di tangan hakim. Terkadang hakim menambah jumlah nominal dana tilang.
Sementara di seluruh Indonesia, sebanyak 22 juta kendaraan berpotensi melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan data tersebut terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2022.
"Di 2022 Januari sampai September itu 22 juta sekian, tercapture (di E-TLE)," kata Kombes Pol Karsiman.
Sepanjang tahun 2021 terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya untuk kepentingan keselamatan," kata Karsiman.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.
Data tersebut, kata Aan, didapatkan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan.
Ia mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.
"Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja," kata Aan Suhanan.
Aan menambahkan masih ada satu atau dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm. Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.
"Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual.