Dilarang Tilang Manual namun Tak Punya ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Kota Gorontalo Bisa Bebas?
Kini, proses tilang akan menggunakan kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.
Alih-alih melakukan tilang manual, jajaran polisi bersabuk putih justru diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Baik statis, maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, dikutip Sabtu (22/10).
Baca juga: Polisi Gerebek Toko dan Pabrik Oli Palsu, Ada Merek Yamahalube dan MPX
Polisi lalu lintas diminta melayani masyarakat dengan prima, caranya menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S). Hal itu harus diterapkan baik di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.
Sebab menurutnya, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.
“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.
Dirgakkum menjelaskan penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.
“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Kapolri Melarang Polantas Gorontalo Lakukan Tilang Manual ke Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya
Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.
“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Aan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2710_Polantas-Gorontalo_001.jpg)