Kapolri Melarang Polantas Gorontalo Lakukan Tilang Manual ke Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya

Instruksi itu diketahui memang ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk di Gorontalo. 

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Polisi lalu lintas Gorotalo tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Gorontalo kini dilarang untuk melakukan penindakan pelanggaran secara manual. Hal itu menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi itu diketahui memang ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk di Gorontalo. 

Instruksi tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli.

Alih-alih melakukan tilang manual, jajaran polisi bersabuk putih justru diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Baik statis, maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, dikutip Sabtu (22/10).

Polisi lalu lintas diminta melayani masyarakat dengan prima, caranya menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S). Hal itu harus diterapkan baik di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. 

Personel diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Lalu, melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. 

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, bahwa penegakan hukum memang tidak harus dilakukan dengan tilang. 

“Teguran pun juga bisa, penerapan tilang lebih selektif terhadap pelanggaran yang dapat berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” kata Wahyu. 

Kini kata dia, pihaknya tentu akan mengoptimalkan penggunaan ETLE untuk penindakan.

Saat ini, Gorontalo baru memiliki satu lokasi ETLE, yakni di jembatan yang menghubungkan Kota Gorontalo dengan Kabupaten Gorontalo. 

Kamera pengintai pelanggaran itu dipasang dan beroperasi 24 jam. Baru-baru ini, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman mengaku, ETLE telah memotret 500 ribu pelanggar sejak Januari 2022. 

Artinya, setiap bulan kamera tersebut rata-rata memotret 50 ribu pelanggar, atau 1.500 setiap hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved