Dilarang Tilang Manual namun Tak Punya ETLE, Pelanggar Lalu Lintas di Kota Gorontalo Bisa Bebas?
Kini, proses tilang akan menggunakan kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi lalu lintas (polantas) Kota Gorontalo telah menghentikan sistem tilang manual sejak dilarang Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kami secara keseluruhan di Gorontalo untuk surat tilang manual sudah kami tarik dari seluruh anggota," ungkap IPTU Belly Rizaldy Nata Indra, Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo, Kamis (27/10/2022).
Kini, proses tilang akan menggunakan kamera pemantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis.
Masalahnya, ETLE di Gorontalo baru ada di satu titik, yakni di Jembatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sementara Kota Gorontalo, sama sekali belum memiliki titik ETLE.
"Untuk Kota Gorontalo kamera ETLE tilang elektronik akan diberlakukan tahun depan," kata IPTU Belly.
Kata IPTU Belly, pihaknya sudah memiliki perencanaan terkait titik penempatan ETLE di Kota Gorontalo. Misalnya di simpang empat Masjid Agung Kota Gorontalo, dan simpang empat lainnya.
Jika tak bisa melakukan tilang manual, sementara ETLE juga tak punya, artinya kini kawasan Kota Gorontalo bebas tilang, setidaknya hingga 2023 nanti.
Baca juga: HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda
Kini, polantas Kota Gorontalo hanya akan lebih mengedepankan tindakan edukasi dan sosialisasi terkait lalu lintas kepada masyarakat.
Karena itu, meski masih bebas tilang manual, harapannya masyarakat Kota Gorontalo mematuhi aturan lalu lintas. “Artinya tertib berlalu lintas, walaupun tak ada tilang manual,” kata dia.
Peniadaan tilang manual ini membuat pengendara bingung, terutama yang tidak tahu adanya instruksi dari Kapolri. Misalnya yang diungkapkan Abdul Gani.
Pria berprofesi tukang bentor itu mengaku, kini tak lagi melihat ada operasi kepolisian seperti biasa. Ia hanya kerap melihat polisi berjaga di setiap simpang empat dan melakukan pengaturan lalu lintas.
"Saya mendengar sudah dialihkan Tilang Elektronik," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022 mengeluarkan instruksi larangan penggunaan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, termasuk di Gorontalo.
Tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
