2 Tersangka Pembacokan di Desa Mongolato-Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara

Humas Polda Gorontalo mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial (HT) oleh dua tersangka, (MW) dan (YM).

Polda Gorontalo
Press Conference Polda Gorontalo, kasus pembacokan di Desa Mongolato, Kabupaten Gorontalo, Kamis (27/10/2022). 

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo, (YM) langsung menghampiri Korban (HT) dengan perkataan “ngana yang mo bili kita pe ade pe harga diri”,  lalu korban langsung menjawab “Iyo kita somo bili depe harga diri”.

Baca juga: Wanita Asal Telaga-Gorontalo Gadaikan Ponsel Hasil Curian, Kini Dibekuk Polda

Saat itulah (YM) emosi dan mencabut sajam miliknya dan membacok korban (HT) mengenai di bagian tangan kanannya (HT) sebanyak satu kali, kemudian disusul oleh (MW) membacok di bagian punggung belakang korban secara berulang kali.

Korban masuk ke dalam mobil pun, (MW) tetap membacok korban yang mengenai pada bagian antara tangan dan perut karena pada saat itu korban (HT) berusaha untuk menangkis sajam (pisau) yang digunakan (MW).

(HT) tidak dapat melawan dan menyebabkan (HT) luka berat atas bacokan yang dilakukan oleh (YM) dan (MW).

Setelah (YM) dan (MW) membacok korban (HT), kemudian korban langsung pulang dengan mengendarai mobilnya.” jelas Kaur Penmas AKP Heny Mudji Rahayu, saat Press Conference.

Lebih lanjut Akp Heny mengatakan, setelah korban pergi dari TKP tersebut Kakak Ipar dari Korban (SSB) mendapat informasi bahwa adiknya (HT) sudah berada di RS Aloe Saboe.

“Saat sampai di Rumah Sakit, kakak ipar korban (SSB) langsung melihat (HT) mengalami luka sayatan akibat bacokan yang dilakukan oleh (YM) dan (MW), setelah melihat luka tersebut, kemudian (SBB) melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian Polda Gorontalo,” lanjutnya.

Kaur Penmas Heny M. Rahayu pada saat Press Conference juga menunjukan kepada awak media barang bukti dalam kejadian tersebut yaitu, 2 (dua) buah pisau, pakaian korban pada saat itu, pakaian dari tersangka pada saat itu kejadian, 1 (satu) unit Motor Honda Sonic.

Pelaku (MW) dan (MW) dijerat pasal 170 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana, di mana pasal 170 ayat (2) KUHPidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan, pasal 351 ayat (2) yaitu penganiayaan dengan luka berat sehingga di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved