Kriminal

Wanita Asal Telaga-Gorontalo Gadaikan Ponsel Hasil Curian, Kini Dibekuk Polda

Wanita yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian ponsel merk Reno 6 milik korban NH (30) di k

TribunGorontalo.com
Ilustrasi -- Ponsel Oppo Reno 6 yang dicuri IRT di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang wanita berinisial  NH (34) warga Desa Luhu, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo dibekuk atas kasus dugaan pencurian.

Wanita yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian ponsel merk Reno 6 milik korban NH (30) di kamar korban. Senin, (24/10/2022).

Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/10/2022), mengatakan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban pergi ke tempat kerja dan tidak membawa ponselnya.

Setelah pulang kerja pada pukul 15.00 Wita, korban langsung menuju kamarnya untuk hendak mengambil ponsel, namun sudah lenyap.

Baca juga: Ada 102 Ponsel Lolos ke Dalam Lapas, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Sita dan Musnahkan

Ketika diselidiki, rupanya NH telah menggadaikan ponsel tersebut kepada orang lain. Nilai gadainya Rp 1 juta. \

“Kemudian tim langsung mendatangi pelaku serta mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nur.

Pelaku mengaku mengambil ponsel dan menggadaikan, karena ada kesempatan. Artinya, begitu melihat ponsel ditinggalkan di kamar tidur, niat buruknya keluar. 

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Update Pertengahan Bulan Oktober 2022, Ponsel Murah tapi Gak Murahan

“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” tutup Dir Reskrimum. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved