2 Tersangka Pembacokan di Desa Mongolato-Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara

Humas Polda Gorontalo mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial (HT) oleh dua tersangka, (MW) dan (YM).

Polda Gorontalo
Press Conference Polda Gorontalo, kasus pembacokan di Desa Mongolato, Kabupaten Gorontalo, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Humas Polda Gorontalo mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial (HT) oleh dua tersangka, (MW) dan (YM).

Melansir laman resmi Polda Gorontalo, Kamis (27/10/2022), pihak kepolisian menggelar konferensi pers.

Polda Gorontalo mengatakan, pelaku menggunakan senjata tajam (pisau) untuk menusuk korban (HT) di bagian perut, punggung belakang dan  tangan kanan.

Diketahui, korban mengalami koma pasca kejadian itu.

Kronologis

Kejadian bermula pada selasa, (25/10/22). Pada saat itu korban berada ditempat hiburan karaoke (ZM) korban memboking salah satu perempuan berinisial (AT) yang berada ditempat karaoke tersebut untuk menemani korban minum sambil karaoke.

Setelah itu, korban (HT) dan saudari (AT) masuk kedalam mobil, untuk bercerita tentang masalah bayaran dari (AT).

Namun, korban (HT) belum memberikan bayaran/upah tersebut dengan alasan (HT) masih mau mengajak saudari (AT) tersebut untuk jalan-jalan.

Kemudian, AT langsung turun dari mobil danmeminta bantuan kepada temannya berinisial (SB) untuk menagih uang bayaran dari saudara (AT).

Kebetulan (SB) sedang merayakan ulang tahunnya di tempat karaoke (ZM) tersebut, kemudian (SB) datang kepada korban (HT) untuk menagih uang bayaran/upah dari temannya (AT) dengan mengatakan kepada korban (HT).

“Ka, so kase uang”, lalu korban(HT) menjawab “Mo kase tapi masi kita mo pangge bajalan dulu dia”.

SB berkata, “Kita tidak mo kase dia mo bajalan, ngana mo kase atau tidak?” kemudian korban pun menjawab dengan kata-kata kasar, lalu korban mengatakan “Kita mo bayar ngana pe harga diri”.

Singkat cerita, korban langsung memberikan uang bayarannya tersebut, namun sebelum pulang Pelaku (MW) menghubungi saudara kaka dari (SB), yaitu (YM) untuk melapor kepada kakaknya (SB).

“Saat balik ke rumah (SB), (AT) dan (MW) melihat (YM) sudah menunggu kedatangan mereka di teras rumah, kemudian (YM) menanyakan siapa yang mau membeli harga diri dari adiknya yaitu (SB).

(SB) mencoba menenangkan (YM) dengan mengatakan bahwa sudah aman, tetapi pelaku (YM) tetap mencari korban (HT) dengan membawa sajam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved