Rabu, 4 Maret 2026

Gangguan Ginjal Akut

20 Provinsi Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Gorontalo Termasuk?

Per 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

zoom-inlihat foto 20 Provinsi Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Gorontalo Termasuk?
TribunGorontalo.com
Ilustrasi ginjal. 

“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022).

Saat ini pun Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) juga telah mengusulkan ke Kemenkes untuk menarik obat sirup dari pasaran. 

Sebab, kekhawatiran Adinkes, instruksi Kemenkes itu akan diabaikan oleh sebagian apotek. Karena itu menurutnya, tindakan tegas penarikan produk dari pasaran adalah langkah yang baik

“Karena namanya instruksi, yang menjual dikhawatirkan tetap masih ada yang menjual,” tuturnya.

Ia berharap usulan itu diterima, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas berwenang, melakukan razia obat sirup di Gorontalo. 

“Kita tetap masih menunggu apabila ada instruksi dari kemenkes untuk menarik, kita akan koordinasi dengan BPOM Provinsi Gorontalo dalam hal penarikan sementara,” tutup Yana.

Kemenkes sebelumnya mengeluarkan larangan penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis dalam instruksi.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved