Jumat, 6 Maret 2026

Gangguan Ginjal Akut

20 Provinsi Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Gorontalo Termasuk?

Per 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Tayang:
zoom-inlihat foto 20 Provinsi Laporkan Kasus Gangguan Ginjal Akut, Gorontalo Termasuk?
TribunGorontalo.com
Ilustrasi ginjal. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI), dilaporkan terjadi di 20 provinsi di Indonesia. 

Per 18 Oktober 2022, sudah ada 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi, dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. 

Meski begitu, hingga 20 Oktober 2022, belum ada satu kasus pun dilaporkan terjadi di Gorontalo. Artinya, Gorontalo masih nol kasus Kasus gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo, dr Yana Yanti Suleman meminta orang tua tidak panik. Namun, tetap waspada dengan segera melaporkan jika terjadi gejala. 

“Masyarakat jangan panik, karena hal ini masih dalam tahap penelitian, namun tetap waspada keberadaanya, jangan lupa diamati secara ketat  anak-anak kita sampai tidak ada gejala yang menjurus ke arah gagal ginjal akut atipikal ini,” pinta Yana.

Menurut Kementerian Kesehatan, ada beberapa gejala gagal ginjal akut pada anak yang perlu diwaspadai, antara lain demam, gangguan pencernaan seperti muntah dan diare, gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek tidak bisa kencing atau volume urine yang keluar sangat sedikit.

“Semoga provinsi Gorontalo tidak menemukan kasus, kalo pun ditemukan gejala atau suspect/dicurigai langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan, pasti akan ditangani,” tambah Yana. 

Terakhir pesan Yana, untuk orang tua apabila memerlukan obat untuk anak, saat ini dapat menggunakan obat  jenis tablet.

“Lebih amannya untuk anak anak pake saja tablet yang digerus atau puyer. Jangan dulu menggunakan obat obatan sirup apapun kepada pasien anak,” tutup dr Yana 

Sebelumnya menurut catatan Ikatan Dokter Anak Indonesia, sedikitnya 180 anak usia 6 bulan sampai 18 tahun di 20 provinsi terkena penyakit ini sepanjang 2022.  

Gagal ginjal pada anak ini mulai terdeteksi sejak awal 2022. Namun, lonjakan kasus yang banyak menyerang anak balita ini mulai terjadi sejak Agustus 2022 dan memuncak pada September 2022.

“Kami masih menunggu hasil penelusuran Kementerian Kesehatan dan BPOM secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya dan meminta fasyankes dan tenaga kesehatan belum meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup,” ungkap Yana.

Saat ini, Kemenkes telah menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia tidak menjual obat sirup untuk sementara. 

Dinkes Gorontalo kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut. Yana Yanti menjelaskan, instruksi Kemenkes terkait larangan peredaran obat sirup akan ditindaklanjuti dengan surat edaran. 

Pihaknya kata dia, akan menyurati dinas kesehatan kabupaten/kota terkait larangan peredaran obat sirup. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan apotek juga akan disurati. 

“Provinsi Gorontalo secara resmi akan mengeluarkan surat ke dinas kesehatan kabupaten kota kemudian sampai ke semua fasyankes serta apotik tentunya,” kata Yana, Kamis (20/10/2022).

Saat ini pun Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) juga telah mengusulkan ke Kemenkes untuk menarik obat sirup dari pasaran. 

Sebab, kekhawatiran Adinkes, instruksi Kemenkes itu akan diabaikan oleh sebagian apotek. Karena itu menurutnya, tindakan tegas penarikan produk dari pasaran adalah langkah yang baik

“Karena namanya instruksi, yang menjual dikhawatirkan tetap masih ada yang menjual,” tuturnya.

Ia berharap usulan itu diterima, sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas berwenang, melakukan razia obat sirup di Gorontalo. 

“Kita tetap masih menunggu apabila ada instruksi dari kemenkes untuk menarik, kita akan koordinasi dengan BPOM Provinsi Gorontalo dalam hal penarikan sementara,” tutup Yana.

Kemenkes sebelumnya mengeluarkan larangan penjualan obat jenis sirup di seluruh apotik di Indonesia. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Diketahui, Kemenkes terpaksa mengeluarkan instruksi tersebut lantaran merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tertera sebagai pejabat yang bertanda tangan. Secara tegas ia meminta, nakes tidak meresepkan obat dalam belum cair untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis dalam instruksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved