Brigadir J
Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara
Simak penjelasan tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal perintah 'Hajar, Chard' ke Bharada E jelang detik-detik penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Terungkap kalimat yang dilontarkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer (Bharada E) jelang detik-detik penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkapkan oleh eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara dari tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Febri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E dengan kalimat 'hajar Chard' saat meminta klarifikasi Brigadir J tentang kejadian di rumah singgah Magelang, Jawa Tengah.
Namun, lanjut Febri, yang terjadi kemudian adalah penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
"FS melakukan klarifikasi terhadap J tentang kejadian di Magelang," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Dan memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chard' namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu
Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan yang mana apakah dengan ucapan 'hajar Chard' tersebut Ferdy Sambo membantah memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Pengacara Arman Hanis yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi pun menjawab:
"Soal perintah atau apa yang disampaikan Pak Sambo mengenai 'Hajar Chard', jadi nanti mungkin lebih ininya di persidangan,"
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Arman menegaskan bahwa timnya akan lebih mendalami lagi maksud dari 'hajar Chard', ucapan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum Brigadir J tewas tersebut.
Selain itu, Arman akan mencari tahu bagaiman Bharada E mengartikan ucapan Ferdy Sambo 'hajar Chard' tersebut.
"Tetapi saya perlu tegaskan di sini bahwa bukan perintah atau apa yang disampaikan tadi perintah menembak atau apa, dalam berkas atau dalam berita acara pemeriksaan yang kami pelajari itu Pak Ferdy menyampaikan kepada Richard adalah 'Hajar, Chard'," tutur Arman.
"Itu nanti akan kami eksplor atau akan kami gali di persidangan, apakah itu perintah, 'Hajar Chard' itu maksudnya apa, itu nanti diinterpretasikan oleh Richard seperti apa," sambungnya.
Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik
Febri kembali menambahkan bahwa ucapan 'hajar Chard' Ferdy Sambo itu memang tak dapat dilepaskan dari konteks sebelumnya.
Yang mana saat Bharada E dipanggil untuk menghadap Ferdy Sambo saat masih di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Memang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks sebelumnya, dari berkas yang kami pelajari, ketika sebelumnya di lantai 3 di rumah Saguling yang disampaikan oleh Pak FS adalah untuk back-up kalau sesuatu terjadi," ungkap Febri.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
Meski begitu, Febri tak dapat mengungkap secara detail mengenai hal tersebut dan akan membukanya di proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
"Saya tidak bisa sampaikan secara detail saat ini karena tidak elok kalau kami membuka terlalu rinci, nanti pada proses persidangan akan kami sampaikan," ucap Febri.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Sementara itu, terdakwa Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini akan menjalani sidang perdana terpisah di PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arman-hanis.jpg)