Angka Kasus KDRT Kota Gorontalo Tertinggi Nasional: Tak Cukup Hanya Speak Up
Dilansir dari metrotvnews.com KemenPPPA, data kasus KDRT seluruh Indonesia hingga Oktober 2022 adalah sebanyak 18.261 kasus, 79,5 persen dengan 16.745
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masita-rahma-Ajilahu-Mahasiswi-Psikologi-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo-Umgo.jpg)
Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa [4]: 19)
Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Allah Swt berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34). Jika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah memberikan hak pada suami untuk mendidiknya.
Rasulullah SAW menjelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau SAW bersabda:
“Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)."(HR Muslim dari jalur Jabir ra.)
Keempat, jika dalam rumah tangga terjadi permasalahan maka disyariatkan untuk bersabar.
Namun jika permasalahan tersebut cukup besar dan melampaui batas, maka Islam memerintahkan untuk menghadirkan hakim atau pihak ketiga yang membantu menyelesaikan.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisâ’ [4]: 35).
Walhasil, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan, boleh bagi keduanya untuk berpisah.
Allah Swt. berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisâ’ [4]: 130).
Solusi itu dapat diterapkan dalam keluarga. Namun, keluarga akan rapuh manakala berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan negara. Oleh karenanya, butuh penjagaan masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran Islam.
Tidak hanya itu, juga butuh dukungan negara yang menerapkan aturan Islam agar seluruh elemen saling mendukung dan bisa berjalan sesuai fungsinya. Inilah sistem Islam yang komprehensif.(*)