Minggu, 8 Maret 2026

Angka Kasus KDRT Kota Gorontalo Tertinggi Nasional: Tak Cukup Hanya Speak Up

Dilansir dari metrotvnews.com KemenPPPA, data kasus KDRT seluruh Indonesia hingga Oktober 2022 adalah sebanyak 18.261 kasus, 79,5 persen dengan 16.745

Tayang:
zoom-inlihat foto Angka Kasus KDRT Kota Gorontalo Tertinggi Nasional: Tak Cukup Hanya Speak Up
TribunGorontalo.com
Masita rahma Ajilahu, Mahasiswi Psikologi, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo). 

Penulis: Masita rahma Ajilahu, Mahasiswi Psikologi, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dialami oleh artis berinisial LK menambah daftar panjang KDRT di Indonesia. 

Dilansir dari metrotvnews.com KemenPPPA, data kasus KDRT seluruh Indonesia hingga Oktober 2022 adalah sebanyak 18.261 kasus, 79,5 persen dengan 16.745 korbannya adalah perempuan. 

Gorontalo sendiri merupakan provinsi dengan kasus KDRT tertinggi nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018. 

Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan rasio kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertinggi pada 2018.

Gorontalo menempati urutan pertama dengan rasio 81,1. Artinya, setiap 100.000 rumah tangga di Gorontalo terdapat 81 kasus KDRT.  

Selanjutnya Sulawesi Selatan (55,5) dan Sulawesi Tengah (46,2). Ketiga provinsi tersebut telah melebihi rata-rata rasio KDRT nasional yang sebesar 20,9. (databoks.katadata.co.id)

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak para korban dan saksi untuk berani speak up atas kasus KDRT. 

Bintang mengungkapkan, keberanian angkat bicara ini untuk memberikan keadilan pada korban dan agar tidak ada lagi kasus KDRT. (Kompas, 25/09/2022).

Sebagaimana khalayak umum ketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. 

UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT. (Detik, 30/09/2022).

Namun, alih-alih berkurang, justru tindakan KDRT makin marak. Berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5 persen) di antaranya dialami perempuan.

 Data lebih spesifik lainnya juga menyebutkan, misalnya di Jogja, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT. (Tribun Jogja, 02/10/2022).

Speak Up Korban Hentikan KDRT?

Tindakan KDRT memang bukanlah hal terpuji baik dari kacamata kemanusiaan ataupun dari perspektif agama Islam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved