Angka Kasus KDRT Kota Gorontalo Tertinggi Nasional: Tak Cukup Hanya Speak Up
Dilansir dari metrotvnews.com KemenPPPA, data kasus KDRT seluruh Indonesia hingga Oktober 2022 adalah sebanyak 18.261 kasus, 79,5 persen dengan 16.745
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masita-rahma-Ajilahu-Mahasiswi-Psikologi-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo-Umgo.jpg)
Penulis: Masita rahma Ajilahu, Mahasiswi Psikologi, Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dialami oleh artis berinisial LK menambah daftar panjang KDRT di Indonesia.
Dilansir dari metrotvnews.com KemenPPPA, data kasus KDRT seluruh Indonesia hingga Oktober 2022 adalah sebanyak 18.261 kasus, 79,5 persen dengan 16.745 korbannya adalah perempuan.
Gorontalo sendiri merupakan provinsi dengan kasus KDRT tertinggi nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018.
Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan rasio kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertinggi pada 2018.
Gorontalo menempati urutan pertama dengan rasio 81,1. Artinya, setiap 100.000 rumah tangga di Gorontalo terdapat 81 kasus KDRT.
Selanjutnya Sulawesi Selatan (55,5) dan Sulawesi Tengah (46,2). Ketiga provinsi tersebut telah melebihi rata-rata rasio KDRT nasional yang sebesar 20,9. (databoks.katadata.co.id)
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak para korban dan saksi untuk berani speak up atas kasus KDRT.
Bintang mengungkapkan, keberanian angkat bicara ini untuk memberikan keadilan pada korban dan agar tidak ada lagi kasus KDRT. (Kompas, 25/09/2022).
Sebagaimana khalayak umum ketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT.
UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT. (Detik, 30/09/2022).
Namun, alih-alih berkurang, justru tindakan KDRT makin marak. Berdasarkan data Kemen PPPA, hingga Oktober 2022, ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, 16.745 (79,5 persen) di antaranya dialami perempuan.
Data lebih spesifik lainnya juga menyebutkan, misalnya di Jogja, selama 2022, terdapat 156 kasus KDRT. (Tribun Jogja, 02/10/2022).
Speak Up Korban Hentikan KDRT?
Tindakan KDRT memang bukanlah hal terpuji baik dari kacamata kemanusiaan ataupun dari perspektif agama Islam.
Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkannya. Maka siapapun yang melihat, merasakan atau mengetahui tindakan tersebut, memang sepatutnya untuk berani angkat bicara.
Namun untuk sekadar speak up saja tentu tidak cukup, sebab akar masalah KDRT yang sebenarnya hingga saat ini juga belum terselesaikan.
KDRT bisa terjadi karena dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi atau bisa juga karena perselingkuhan.
Selain itu bisa juga dipicu oleh ketidakpahaman pasangan suami istri terhadap ilmu rumah tangga yang mengakibatkan miskomunikasi, perilaku tempramental, sehingga mudah untuk termakan pengaruh bisikan setan.
Di sisi lain juga karena bebasnya sistem pergaulan yang campur baur, tanpa ada batasan jelas antara pria dan wanita sehingga rawan terjadinya perselingkuhan.
Dari sini dapat kita sadari bahwa seharusnya individu, masyarakat bahkan negara punya peranan penting dalam kasus KDRT ini.
Agar yang menjadi fokusnya bukan hanya pada ranah speak up saja. Namun juga pada bagaimana penyelesaian masalah ekonomi dan pergaulan secara sistemik.
Dibutuhkan kesadaran individu dan masyarakat secara keseluruhan. Inilah salah satu aspek yang sangat membutuhkan peran negara.
Bukan hanya membuat regulasi yang hanya menyelesaikan masalah cabangnya saja. Dengan kata lain, kasus KDRT ini tidak akan selesai secara tuntas jika hanya mengandalkan solusi speak up.
Solusi Tuntas Islam atas KDRT
Islam merupakan agama sempurna yang tidak hanya mengatur soal akidah, ibadah, ahlak, pakaian, dan makanan saja, namun juga mengatur mengenai aspek hubungan manusia (muamalah) dan sanksi (uqubat).
Islam mengajarkan beberapa hal agar tidak sampai terjadi KDRT :
Pertama, Islam mensyariatkan hubungan pasutri bukan layaknya bos dan bawahannya, melainkan hubungan persahabatan dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Allah Swt. berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah[2]: 228)
Kedua, memerintahkan pada pasutri agar bergaul dengan baik satu sama lain.
Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa [4]: 19)
Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Allah Swt berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34). Jika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah memberikan hak pada suami untuk mendidiknya.
Rasulullah SAW menjelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau SAW bersabda:
“Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)."(HR Muslim dari jalur Jabir ra.)
Keempat, jika dalam rumah tangga terjadi permasalahan maka disyariatkan untuk bersabar.
Namun jika permasalahan tersebut cukup besar dan melampaui batas, maka Islam memerintahkan untuk menghadirkan hakim atau pihak ketiga yang membantu menyelesaikan.
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisâ’ [4]: 35).
Walhasil, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan, boleh bagi keduanya untuk berpisah.
Allah Swt. berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisâ’ [4]: 130).
Solusi itu dapat diterapkan dalam keluarga. Namun, keluarga akan rapuh manakala berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan negara. Oleh karenanya, butuh penjagaan masyarakat yang memiliki perasaan dan pemikiran Islam.
Tidak hanya itu, juga butuh dukungan negara yang menerapkan aturan Islam agar seluruh elemen saling mendukung dan bisa berjalan sesuai fungsinya. Inilah sistem Islam yang komprehensif.(*)