Pilpres 2024
KPK 'Jegal" Gubernur DKI Maju Pilpres 2024, Anies Baswedan Beberkan Kasus Formula E
Politik Pilpres 2024 saling jegal? Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak tahu apa yang dituduhkan KPK kepadanya.
Alasannya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengemukakan wacana membuka penyelidikan Formula E untuk menepis kecurigaan publik soal kriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Alex.
Baca juga: Anies Baswedan Maju Pilpres 2024, Pengamat Politik Gorontalo Beberkan 4 Queen-King Maker
Lebih lanjut, Karyoto menegaskan sampai saat ini kasus Formula E Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses penyilidikan, orang-orang yang memberikan keterangan itu belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi, karena sifatnya masih keterangan yang sifatnya konfirmasi," kata dia.
KPK Koordinasi dengan BPK terkait Dugaan Korupsi Formula E
(KPK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perihal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Koordinasi itu dimulai pada pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada Jumat.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas, hanya saja tak bisa dijadikan konsumsi publik.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/10/2022).
Dia menegaskan, untuk prinsip penghitungan terhadap kerugian negara akibat suatu kasus itu bisa dilakukan ketika perkaranya sudah naik ke penyidikan.
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan kalau saat ini belum ada yang dapat dihitung dari dugaan korupsi proyek Formula E, mengingat prosesnya masih di penyelidikan.
"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal terssebut," kata dia.
Dia juga menegaskan, kewenangan BPK di suatu perkara itu hanya sebatas untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/061022-anies-3.jpg)