Minggu, 8 Maret 2026

Pilpres 2024

Kode Jegal Maju Pilpres 2024, Pengamat: Jika Gagal, Elektabilitas Anies Baswedan Naik Gila-gilaan 

Jika KPK tak temukan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E, dapat dipastikan elektabilitas Anies Baswedan naik gila-gilaan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Kode Jegal Maju Pilpres 2024, Pengamat: Jika Gagal, Elektabilitas Anies Baswedan Naik Gila-gilaan 
Kolase TribunGorontalo.com
Anies Baswedan dan Ketua KPK Firli Bahuri. Jika KPK tak temukan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E, dapat dipastikan elektabilitas Anies Baswedan naik gila-gilaan. 

Koordinasi itu dimulai pada pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada Jumat.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas, hanya saja tak bisa dijadikan konsumsi publik.

"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/10/2022).

Dia menegaskan, untuk prinsip penghitungan terhadap kerugian negara akibat suatu kasus itu bisa dilakukan ketika perkaranya sudah naik ke penyidikan.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan kalau saat ini belum ada yang dapat dihitung dari dugaan korupsi proyek Formula E, mengingat prosesnya masih di penyelidikan.

"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal terssebut," kata dia.

Dia juga menegaskan, kewenangan BPK di suatu perkara itu hanya sebatas untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.

Perihal penetapan apakah perkara tersebut merupakan unsur pidana atau bukan, itu berada di kewenangan penyidik.

"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.

"Nah tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu suatu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian enagara dalam kasus apapun," ujar dia.

Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.

Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Tahap Penyelidikan, KPK Enggan Ungkap Banyak Hal Seputar Kasus Formula E

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved