Pilpres 2024
Kode Jegal Maju Pilpres 2024, Pengamat: Jika Gagal, Elektabilitas Anies Baswedan Naik Gila-gilaan
Jika KPK tak temukan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E, dapat dipastikan elektabilitas Anies Baswedan naik gila-gilaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/061122-KPK-anies.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Deklarasi Anies Baswedan sebagai capres oleh Partai Nasdem dikait-kaitkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta.
Analisis politiknya, Anies Baswedan berpotensi dijegal oleh KPK melalui kasus dugaan korupsi Formula E. Jika KPK tak temukan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus Formula E, dapat dipastikan elektabilitas Anies Baswedan naik gila-gilaan.
Anies Baswedan akan mengalahkan lawan-lawan figur capres seperti Ganjar Pranowo dan lainnya.
"Begitu KPK bilang, oke kami hentikan kasus (Formula E), maka elektabilitas Anies naik gila-gilaan. Dan orang merasa, nah, itu dia (Anies Baswedan) sebagai penyelemat (Indonesia). Itu lah psikologi (massa) akan terjadi," ujar anali politik Rocky Gerung saat diwawancarai Hersubeno Arief dari FNN yang ditayang chanel YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (5/10/2022).
"Saya bikin teori Anies akan dijegal. Bukan saya ingin Anies dijegal tapi secara kalkulasi politik riil, Anies pasti dijegal," ujarnya.
Baca juga: Puan Maharani - Airlangga Bertemu, Peluang Berpasangan di Pilpres 2024
Kata Rocky, teorinya itu diuji bagi Anies Baswedan ke depannya. "Anies mungkin sudah antisipasi itu, tapi sebagai teman kita memberikan dukungan buat Anies. Sama seperti Ganjar Pranowo, sebagai teman kita dukung," katanya.
Sementara, KPK belum bisa mengungkap secara gamblang terkait kasus dugaan korupsi Formula E.
Alasannya disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi kalau kami membuka-buka itu tidak tepat juga," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengemukakan wacana membuka penyelidikan Formula E untuk menepis kecurigaan publik soal kriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Alex.
Lebih lanjut, Karyoto menegaskan sampai saat ini kasus Formula E Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, masih dalam proses penyilidikan, orang-orang yang memberikan keterangan itu belum bisa dikatakan sebagai keterangan saksi, karena sifatnya masih keterangan yang sifatnya konfirmasi," kata dia.
KPK Koordinasi dengan BPK terkait Dugaan Korupsi Formula E
(KPK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perihal kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Koordinasi itu dimulai pada pertemuan yang dilakukan beberapa hari lalu tepatnya pada Jumat.
Baca juga: KPK Pastikan Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Meski Anies Dideklarasikan Capres oleh NasDem
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas, hanya saja tak bisa dijadikan konsumsi publik.
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (4/10/2022).
Dia menegaskan, untuk prinsip penghitungan terhadap kerugian negara akibat suatu kasus itu bisa dilakukan ketika perkaranya sudah naik ke penyidikan.
Pernyataan itu sekaligus menjelaskan kalau saat ini belum ada yang dapat dihitung dari dugaan korupsi proyek Formula E, mengingat prosesnya masih di penyelidikan.
"Tapi prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal terssebut," kata dia.
Dia juga menegaskan, kewenangan BPK di suatu perkara itu hanya sebatas untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.
Perihal penetapan apakah perkara tersebut merupakan unsur pidana atau bukan, itu berada di kewenangan penyidik.
"Auditor itu tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," katanya.
"Nah tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu suatu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian enagara dalam kasus apapun," ujar dia.
Sebagai informasi, proses penanganan perkara dugaan korupsi pada penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di KPK masih dalam penyelidikan.
Beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun hingga kini KPK menegaskan belum ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Tahap Penyelidikan, KPK Enggan Ungkap Banyak Hal Seputar Kasus Formula E