Operasi Zebra Otanaha

Polda Gorontalo Turunkan 286 Personel dalam Operasi Zebra Otanaha 2022

Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, ratusan personel Polri ini dalam Operasi Zebra Otanaha akan mengedepankan edukasi,

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Ratusan personel gabungan mengawal Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. Polisi akan fokus pada edukasi dibanding penilangan. 

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved