Operasi Zebra Otanaha

Polda Gorontalo Turunkan 286 Personel dalam Operasi Zebra Otanaha 2022

Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, ratusan personel Polri ini dalam Operasi Zebra Otanaha akan mengedepankan edukasi,

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Ratusan personel gabungan mengawal Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. Polisi akan fokus pada edukasi dibanding penilangan. 

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved