Operasi Zebra Otanaha

Polda Gorontalo Turunkan 286 Personel dalam Operasi Zebra Otanaha 2022

Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, ratusan personel Polri ini dalam Operasi Zebra Otanaha akan mengedepankan edukasi,

TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Ratusan personel gabungan mengawal Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. Polisi akan fokus pada edukasi dibanding penilangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 286 personel Polda Gorontalo turun dalam operasi Zebra Otanaha 2022.

Menurut Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, ratusan personel Polri ini dalam Operasi Zebra Otanaha akan mengedepankan edukasi, persuasif, dan humanis. 

Operasi Zebra Otanaha 2022 juga didukung oleh teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan akan berlangsung hingga dua pekan mulai 3 - 16 Oktober 2022. 

" Secara keseluruhan 286 personil Polri, dibantu oleh rekan-rekan POM TNI, kemudian dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP membantu  kegiatan operasi zebra ini, " katanya. 

Helmy menambahkan kegiatan operasi zebra yang digelar bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan pemahaman dalam tertib berlalu lintas. 

"Tindakan yang dilakukan petugas dalam operasi ini adalah sisi edukasi, sosialisasi serta aspek aspek sifanya humanis, untuk penegakan hukum," tambah Helmy.

Irjen Pol Helmy menguraikan, secara persentase, terjadi penurunan angka kecelakaan hingga 92 persen dari 2020 ke 2021. 

Pada 2020 terjadi 39 kasus kecelakaan, sementara ada 2021 hanya tercatat ada 3 kasus kecelakaan.

Sementara di sisi pelanggaran lalu lintas, terjadi peningkatan 245 kasus atau naik 15 persen dari tahun 2020 ke 2021. 

Tercatat pada 2020 ada 1.615 kasus pelanggaran, sementara pada 2021 terjadi 1.860 pelanggaran lalu lintas. 

“Sehingga perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar,” tutup Helmy Santika.

Pelanggaran utama yang akan ditindak pada Operasi Zebra Otanaha 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved