Operasi Zebra Otanaha

Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Otanaha Gorontalo, Lengkap dengan Denda

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

TribunGorontalo.com
Personel Polisi Lalu Lintas di Mapolda Gorontalo saat apel, Senin (3/10/2022). 

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

Operasi Zebra Berlangsung Dua Pekan

Polda Gorontalo memulai Operasi Zebra Otanaha 2022 hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung hingga dua pekan mendatang atau hingga Minggu (16/10/2022). 

Operasi Zebra Otanaha 2022 menurut Irjen Pol Helmy Santika, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Baik potensi gangguan maupun ambang gangguan. 

Menurut dia, kebutuhan akan kendaraan roda dua dan roda empat meningkat. Tapi kebutuhan itu berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat akan aturan. 

Buktinya, makin banyak kendaraan di Gorontalo, makin banyak pula pelanggaran maupun kecelakaan. Meski secara persentase, terjadi sejumlah penurunan di beberapa tahun terakhir. 

“Jadi perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.” kata Helmy Santika, Senin (13/9/2022) di Lapangan Mapolda Gorontalo saat meresmikan operasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved