Operasi Zebra Otanaha

Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Otanaha Gorontalo, Lengkap dengan Denda

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

TribunGorontalo.com
Personel Polisi Lalu Lintas di Mapolda Gorontalo saat apel, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan disasar Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. 

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

Apalagi, pada Operasi Zebra Otanaha 2022 kali ini, polisi secara penuh memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perlu diketahui, 14 jenis pelanggaran ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut pelanggaran utama yang disasar Operasi Zebra Otanaha 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved