Operasi Zebra Otanaha
Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Otanaha Gorontalo, Lengkap dengan Denda
Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan disasar Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo.
Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung.
Apalagi, pada Operasi Zebra Otanaha 2022 kali ini, polisi secara penuh memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perlu diketahui, 14 jenis pelanggaran ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut pelanggaran utama yang disasar Operasi Zebra Otanaha 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan
2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan
7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
8. Tidak memiliki SIM
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan
9. Kendaraan tanpa STNK
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
10. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan
14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.
Operasi Zebra Berlangsung Dua Pekan
Polda Gorontalo memulai Operasi Zebra Otanaha 2022 hari ini, Senin (3/10/2022).
Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung hingga dua pekan mendatang atau hingga Minggu (16/10/2022).
Operasi Zebra Otanaha 2022 menurut Irjen Pol Helmy Santika, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Baik potensi gangguan maupun ambang gangguan.
Menurut dia, kebutuhan akan kendaraan roda dua dan roda empat meningkat. Tapi kebutuhan itu berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat akan aturan.
Buktinya, makin banyak kendaraan di Gorontalo, makin banyak pula pelanggaran maupun kecelakaan. Meski secara persentase, terjadi sejumlah penurunan di beberapa tahun terakhir.
“Jadi perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.” kata Helmy Santika, Senin (13/9/2022) di Lapangan Mapolda Gorontalo saat meresmikan operasi. (*)