Operasi Zebra Otanaha

Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Otanaha Gorontalo, Lengkap dengan Denda

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

TribunGorontalo.com
Personel Polisi Lalu Lintas di Mapolda Gorontalo saat apel, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan disasar Operasi Zebra Otanaha 2022 di Gorontalo. 

Masyarakat harus tahu 14 jenis pelanggaran ini, agar terhindar dari potensi ditilang polisi di lapangan saat Operasi Zebra Otanaha 2022 berlangsung. 

Apalagi, pada Operasi Zebra Otanaha 2022 kali ini, polisi secara penuh memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perlu diketahui, 14 jenis pelanggaran ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berikut pelanggaran utama yang disasar Operasi Zebra Otanaha 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang

Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

8. Tidak memiliki SIM

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 281, denda maksimal Rp1 juta/penjara maksimal 4 bulan

9. Kendaraan tanpa STNK

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 288, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

10. Melanggar marka jalan/bahu jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

11. Mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 298, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

12. Kendaraan roda 4 tidak layak jalan

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 286, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan

13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

14. Penertiban kendaraan pakai plat dinas/rahasia

Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 280, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

Operasi Zebra Berlangsung Dua Pekan

Polda Gorontalo memulai Operasi Zebra Otanaha 2022 hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra Otanaha 2022 akan berlangsung hingga dua pekan mendatang atau hingga Minggu (16/10/2022). 

Operasi Zebra Otanaha 2022 menurut Irjen Pol Helmy Santika, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Baik potensi gangguan maupun ambang gangguan. 

Menurut dia, kebutuhan akan kendaraan roda dua dan roda empat meningkat. Tapi kebutuhan itu berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat akan aturan. 

Buktinya, makin banyak kendaraan di Gorontalo, makin banyak pula pelanggaran maupun kecelakaan. Meski secara persentase, terjadi sejumlah penurunan di beberapa tahun terakhir. 

“Jadi perlu upaya persuasif dengan sosialisasi maupun upaya tegas dan terukur melalui penegakan hukum guna upaya jera para pelanggar bisa meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.” kata Helmy Santika, Senin (13/9/2022) di Lapangan Mapolda Gorontalo saat meresmikan operasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved