Arti Kata
Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo telah P21 atau lengkap, apa itu P21?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-rekonstruksi_1.jpg)
"5 tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh jaksa peneliti," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Hingga akhirnya setelah diperbaiki oleh penyidik, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu diserahkan lagi ke JPU dan dinyatakan P21.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kitab undang-undang hukum acara pidana, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu," ungkap Fadil.
Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual
"Kelengkapan formil, materil, dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil materil telah terpenuhi," jelasnya.
Fadil mengatakan bahwa pihak Kejagung mengefektifkan koordinasi dengan Polri agar tak terjadi bolak balik perkara.
"Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif," terang Fadil.
"Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)